SURABAYA - Satgas Pangan Polrestabes
Surabaya mengungkap penjualan miras ilegal yang dijual secara online. Dalam
pengungkapan kasusu itu petugas meringkus Tri Satya warga Cipto Menganngal,
Surabaya. Pria berusia 29 tahun itu mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya
beroperasi selama enam bulan lalu.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya
AKBP Shinto Silitonga Kamis (1/6) mengatakan, pihaknya sudah mengawasi
gerak-gerik pelaku selama sebulan terakhir. Selama ini katanya,Tri mengambil
barang dari luar kota. Dia memesan miras-miras ini dari Solo. Pengiriman
dilakukan lewat ekspedisi jalur darat.
Selanjutnya, setelah barang terkirim
ke Surabaya, Tri langsung mengambilnya di kantor ekspedisi. Terkadang, kalau
jumlah pesanannya tidak terlalu besar, dia meminta pihak ekspedisi mengantarnya
ke rumah. Pembayaran dia lakukan lewat transfer. Barang-barang ini tidak punya
izin edar, sehingga diamankan petugas.
Dari hasil penangkapan polisi menyita
sebanyak 140 botol miras golongam B dan C. Saat ini polisi masih menyelidiki
kandungan yang ada di dalam Miras itu ke laboratorium. Mereka mensinyalir bahwa
isi miras itu tidak seperti yang orisinil alias palsu.
Selama enam bulan lalu, paelaku menawarkan
barang dagangan lewat BBM. Keuntungan yang didapat dari penjualan itu adalah Rp
50 ribu per botol. Dia mengaku penghasilan tersebut dipakai untuk kebutuhan
hidup. Dalam sebulan bersih bisa dapat Rp 2-3 juta, pungkasnya. (dio)