Polresta Blitar Tangkap Empat Pelaku Pengroyokan

BLITAR– Kepolisian Resor Blitar Kota menangkap empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan Eri Cahyo Santoso (29) Warga Dusun Puser RT 10 RW 02 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Keempat pelaku adalah Arum Cirita Sari (23) warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Danang Prianto (21) warga Desa Bangle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Riski Saifudin (21) warga Dusun Papungan Desa Gajah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edwin Wisnu Pradana (21) warga Jalan Bungur Kelurahan Sukorejo Kota Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho dalam pres rilis yang digelar Rabu (14/6/2017) mengatakan keempat pelaku ditangkap pasca korban Eri meninggal dunia setelah seminggu dirawat di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. “Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti yakni helm dan sepatu yang digunakan pelaku untuk memukul dan menganiaya korban,” kata Heru.

Eri menjadi korban amuk masa akibat ulahnya berbuat onar dalam keadaan mabuk disebuah rumah kost di Jalan Nias Kota Blitar. Saat itu, Jumat (2/6/2017) pukul 20.00 WIB korban datang ke rumah kost dalam kondisi mabuk berat.

Korban mencari seorang wanita bernama Laila, namun saat Arum si penunggu kos memberitahu korban bahwa perempuan yang dimaksud tidak kost di tempat tersebut, korban mengamuk dan mendorong Arum sehingga terjadilah keributan.. Pertengkaran antara Arum dengan korban memancing beberapa penghuni kos yakni Danang, Rizki dan Saifudin keluar kamar dan memukuli korban. Arum yang emosi ikut memukul korban dengan menggunakan helm.

Akibat kejadian ini Eri mengalami pingsan dan luka parah, ia dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Dahi korban mengalami bengkak dan mengeluarkan darah, mata kanan dan kiri bengkak, jari tangan kanan dan kiri robek serta mengeluarkan darah. Kondisinya terus menurun dan meninggal dunia pada Sabtu (10/6/2017). 

"Berdasarkan diagnosa tim medis ada pendarahan dirongga kepala korban akibat kekerasan benda tumpul," jelas Kapolres Blitar Kota.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement