BLITAR– Kepolisian Resor Blitar Kota menangkap empat
pelaku pengeroyokan yang menewaskan Eri Cahyo Santoso (29) Warga Dusun Puser RT
10 RW 02 Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung. Keempat pelaku adalah Arum Cirita Sari (23)
warga Jalan Ahmad Yani Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Danang Prianto (21) warga Desa Bangle
Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, Riski Saifudin (21) warga Dusun Papungan
Desa Gajah Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edwin Wisnu Pradana (21)
warga Jalan Bungur Kelurahan Sukorejo Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho dalam pres rilis
yang digelar Rabu (14/6/2017) mengatakan keempat pelaku ditangkap pasca korban
Eri meninggal dunia setelah seminggu dirawat di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. “Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti yakni helm dan
sepatu yang digunakan pelaku untuk memukul dan menganiaya korban,” kata Heru.
Eri menjadi korban amuk masa akibat ulahnya berbuat onar dalam
keadaan mabuk disebuah rumah kost di Jalan Nias Kota Blitar. Saat itu, Jumat
(2/6/2017) pukul 20.00 WIB korban datang ke rumah kost dalam kondisi mabuk
berat.
Korban mencari seorang wanita bernama Laila, namun saat Arum si
penunggu kos memberitahu korban bahwa perempuan yang dimaksud tidak kost di
tempat tersebut, korban mengamuk dan mendorong Arum sehingga terjadilah
keributan.. Pertengkaran antara Arum dengan korban memancing beberapa penghuni
kos yakni Danang, Rizki dan Saifudin keluar kamar dan memukuli korban. Arum
yang emosi ikut memukul korban dengan menggunakan helm.
Akibat kejadian ini Eri mengalami pingsan dan luka parah, ia
dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Dahi korban
mengalami bengkak dan mengeluarkan darah, mata kanan dan kiri bengkak, jari
tangan kanan dan kiri robek serta mengeluarkan darah. Kondisinya terus menurun
dan meninggal dunia pada Sabtu (10/6/2017).
"Berdasarkan diagnosa
tim medis ada pendarahan dirongga kepala korban akibat kekerasan benda
tumpul," jelas Kapolres Blitar Kota.Akibat perbuatannya, pelaku dijerat
Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama dengan hukuman
maksimal 12 tahun penjara.(dro)