Surabaya Newsweek
- Lambanya sikap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Surabaya ,
dalam menindaklanjuti polemik pasar Tanjungsari Surabaya, menuai protes keras
Komisi B DPRD Surabaya.
Dalam hearing yang
digelar Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (2/6/2017), Mazlan Mansyur selaku Ketua
Komisi B mengatakan bahwa, tindakan tegas seharusnya bisa dilakukan oleh, Dinas
Perdagangan dalam menyikapi kasus ini.
"Ini sudah terlalu
lama dan berlarut - larut, seharusnya bisa diambil langkah tegas," Ujar
Mazlan.
Terbitnya Surat
Peringatan Kedua ( SP -2 ) lantaran,
Pedagang Pasar Tanjungsari tidak menghiraukan Surat Peringatan Pertama (SP-1)
yang dilayangkan oleh Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu.
Makanya, Dinas
Perdagangan kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP-2) kepada Pasar
Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103 pada Selasa,
(30/5/2017).
“Kami sudah
mengeluarkan SP-2 tanggal 30 Mei 2017, ini sesuai 14 hari kerja di SP-1
tertanggal 12 Mei 2017,” ungkap Kepala
Dinas perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih.
Masih Arini, SP-2 itu
waktunya 14 hari, jika dalam waktu 14 hari itu tidak dihiraukan, maka pihaknya
tidak segan-segan untuk mengeluarkan SP-3 yang waktunya juga 14 hari.
“Jika SP-3 selesai,
maka kami akan langsung bantip (bantuan penertiban) kepada Satpol PP Kota
Surabaya,” katanya.
Tujuan isi surat
peringatan itu, untuk mengimbau kepada
tiga pengelola pasar, untuk segera mentaati surat izin yang diberikan oleh,
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Surabaya. Sebab, dalam salah satu poin
perizinannya melarang untuk berjualan grosir, tapi mereka tetap berjualan
grosir.
“Mereka itu melanggar
SK ijin yang dilarang menjual grosir, tapi ternyata hal itu, tidak diindahkan,”
kata dia.
Setelah mendapatkan
penjelasan tentang perijinan Pasar Tanjungsari, Komisi B DPRD Kota Surabaya,
meminta penjelasan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta
Karya dan Tata Ruang, tentang kawasan Pasar Tanjungsari yang merupakan kawasan
industri dan tidak boleh ada perdagangan.
Dewi Soeriyawati Kepala
Bidang Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya
Tata Ruang yang hadir saat, dengar pendapat itu menjelaskan, kawasan di Pasar
Tanjungsari itu, kalau dilihat dari tata ruanganya diperbolehkan dengan syarat.
Salah satu syaratnya adalah, lebar jalannya yang harus 10 meter dan berbagai
persyaratan lainnya.
“Hal ini diatur dalam
permen 20 tahun 2012,” ujarnya.( Ham )