SURABAYA – Ditreskrimsus Polda Jatim
berhasil menggagalkan jual beli benur (benih lobster) secara illegal. Dalam
pengungkapan kasus itu petugas menangkap dua pengepul, yakni Supiyanto, 34,
warga Dusun Jokerto, Ngebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek dan Mispan Syafii,
38 warga Sumberejo, Sudimoro, Pacitan.
Selain menangkap dua orang pengepul,
petugas juga mengamankan 50.331 ekor benur (benih lobster) di Pantai Jokerto
Ngebeng RT 36 RW 04 Panggul, Trenggalek, Sabtu sore (27/5).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol
Frans Barung Mangera, Senin (29/5), mengatakan keduanya ditangkap itu bermula
dari laporan warga, mengenai adanya kegiatan illegal fishing berupa pembelian
dan pengumpulan bibit-bibit benur yang akan dijual kembali.
Dua pelaku itu mendapatkan ribuan
bibit benur itu membeli dari para nelayan kecil di pesisir Selatan Trenggalek.
Untuk benur jenis pasir dibeli dengan harga Rp 6.000 per ekor, sedangkan benur
Mutiara Rp 35.000 per ekor. Rencananya, benur-benur itu akan dijual kembali dan
dikirim kepada pengepul besar di Jakarta.
Seharusnya benur-benur ini dapat
dibudidayakan sampai besar sehingga dapat memberikan hasil keuntungan kepada
negara. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 50.331 ekor
benur, lima buah kotak styrofoam, 105 plastik pembungkus benur, dua buah
handphone, nota dan pencatatan penjualan benur.
Akibat kegiatan penjualan benur ilegal ini,
negara diperkirakani dirugikan sebesar Rp 10 miliar lebih. Kini dua pelaku
dijerat UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan Pasal 86 Ayat 1 yo Pasal 12 Ayat 1, Pasal 92 Ayat yo Pasal 26
Ayat 1 dan Pasal 100 yo Pasal 7 Ayat 2 huruf M dengan ancaman penjara maksimal
10 tahun. (eko)