NGANJUK
-
Dana desa yang diturunkan didesa sebagai kesejahteraan warga didalam penggunaan
serta merealisasikan dana desa dituntut transparan dan keterbukaan. Dari hasil penelusuran
wartawan desa prayungan Kec.lengkong Kab.Nganjuk didalam penggunaan dana desa
2016 untuk pembangunan infrastruktur
yang salah satunya jalan paving yang diserahkan atau dilaksanakan oleh
PK pembangunan (P.Sumardi) sebagai penanggung jawab dana untuk pembangunan
fisik.
Disaat awak media mendatangi PK pembangunan (P.Sumardi) untuk minta penjelasan serta tanggapan soal dana desa dan
pembangunan infrastruktur, dengan nada sinis “ saya tidak mau memberikan
penjelasan ataupun tanggapan apapun kepada awak media . “ Ujarnya.
Apa yang dilakukan P.Sumardi merupakan pelanggaran
Undang – Undang keterbukaan publik yang tidak mau menjelaskan ataupun
memeberikan tanggapan besarnya anggaran pembangunan paving kepada awak media
seakan menyembunyikan, menutupi soal dana desa.
Sedangkan Undang – Undang
desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai dana desa
dari pemerintah desa dan diatur dalam Undang – Undang No.14 tentang keterbukaan
informasi publik “ Memperoleh informasi publik adalah hak setiap individu yang
dijamin oleh Negara (Pasal 4 Ayat 1) adanya keterbukaan informasi publik
sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerinta desa.
Apa yang dilakukan P.Sumardi (PK Pembangunan)
tidak sesuai dengan Undang – Undang keterbukaan informasi publik yang tidak
memberikan penjelasan serta tanggapan kepada awak media sebagai kontrolsosial
mengenai penggunaan dana desa yang menyangkut anggaran pembangunan fisik.
Sejak berita ini
diterbitkan kades (P.Suparno) sulit ditemui dikantor maupun dikediamannya
mungkin banyaknya kesibukan diluar. Kepada pihak – pihak terkait untuk
memberikan teguran kepada P.Sumardi (PK Pembangunan) supaya lebih terbuka dan
member tau soal dana desa yang menyangkut anggaran pembangunan fisik kepada
setiap masyarakat atau awak media biar tidak terjadi kebohongan publik. (TRI)