PK Pembangunan Desa Prayungan Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

NGANJUK - Dana desa yang diturunkan didesa sebagai kesejahteraan warga didalam penggunaan serta merealisasikan dana desa dituntut transparan dan keterbukaan. Dari hasil penelusuran wartawan desa prayungan Kec.lengkong Kab.Nganjuk didalam penggunaan dana desa 2016 untuk pembangunan infrastruktur  yang salah satunya jalan paving yang diserahkan atau dilaksanakan oleh PK pembangunan (P.Sumardi) sebagai penanggung jawab dana untuk pembangunan fisik. 

Disaat awak media mendatangi PK pembangunan (P.Sumardi) untuk minta penjelasan serta tanggapan soal dana desa dan pembangunan infrastruktur, dengan nada sinis “ saya tidak mau memberikan penjelasan ataupun tanggapan apapun kepada awak media . “  Ujarnya.

Apa yang dilakukan P.Sumardi merupakan pelanggaran Undang – Undang keterbukaan publik yang tidak mau menjelaskan ataupun memeberikan tanggapan besarnya anggaran pembangunan paving kepada awak media seakan menyembunyikan, menutupi soal dana desa.

Sedangkan Undang – Undang desa membuka lebar akses masyarakat mendapatkan informasi mengenai dana desa dari pemerintah desa dan diatur dalam Undang – Undang No.14 tentang keterbukaan informasi publik “ Memperoleh informasi publik adalah hak setiap individu yang dijamin oleh Negara (Pasal 4 Ayat 1) adanya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk pertanggung jawaban pemerinta desa.

Apa yang dilakukan P.Sumardi (PK Pembangunan) tidak sesuai dengan Undang – Undang keterbukaan informasi publik yang tidak memberikan penjelasan serta tanggapan kepada awak media sebagai kontrolsosial mengenai penggunaan dana desa yang menyangkut anggaran pembangunan fisik. 

Sejak berita ini diterbitkan kades (P.Suparno) sulit ditemui dikantor maupun dikediamannya mungkin banyaknya kesibukan diluar. Kepada pihak – pihak terkait untuk memberikan teguran kepada P.Sumardi (PK Pembangunan) supaya lebih terbuka dan member tau soal dana desa yang menyangkut anggaran pembangunan fisik kepada setiap masyarakat atau awak media biar tidak terjadi kebohongan publik. (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement