Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi WNA Italia


BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi seorang warga Negara asing (WNA) asal Italia, Andrea Bizzari (27), karena melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Nyoman Gedhe Surya Mataram menjelaskan Andrea Bizzari dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Juanda Surabaya dengan pesawat Lion Air JT 922 pukul 10.15 wib, Jumat (2/6/2017).

Pesawat sempat transit ke Bandara Ngurai Rai Bali lalu berpindah menggunakan Qatar Airways QR 963 transit di Bandara  Hamad International Airport, Qatar pukul 23.15 WIB. “Sesampai di Bandara Qatar pindah pakai Qatar Airways 135 dan baru tiba di Bandara Galileo Airport Italai pukul 07.20 kemarin, Sabtu (3/6/2017),” kata Surya Mataram kepada wartawan di Blitar, Minggu (4/6/2017).

Ia menerangkan,  Andera Bizzari dideportasi karena menyalahi ijin tinggal di Indonesia, visa kunjungan yang bersangkutan telah overstay selama lima hari. ia ditangkap petugas  Imigrasi di rumah calon istrinya, Asmin Munzilla di Lingkungan Tegalrejo, Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (29/5/2017). “Dia (Andrea Bizzari) punya dokumen lengkap, namun sudah overstay. Visa kunjunganya berlaku 26 April-25 Mei 2017,” jelas Surya.

Kepada petugas, Andrea Bizzari mengaku datang ke Indonesia untuk mengurus surat-surat yang digunakan untuk pernikahan dengan kekasihnya, Aswin Munzilla. Ia ditangkap setelah petugas Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menerima informasi dari masyarakat Lingkungan Tegalrejo.  Selama tinggal di rumah calon istrinya, Andrea tidak pernah melapor kepada Pemerintah Desa. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement