BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, mendeportasi
seorang warga Negara asing (WNA) asal Italia, Andrea Bizzari (27), karena
melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal
(overstay) di Indonesia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Nyoman Gedhe
Surya Mataram menjelaskan Andrea Bizzari dipulangkan ke negaranya melalui
Bandara Juanda Surabaya dengan pesawat Lion Air JT 922 pukul 10.15 wib, Jumat
(2/6/2017).
Pesawat sempat transit ke Bandara Ngurai
Rai Bali lalu berpindah menggunakan Qatar Airways QR 963 transit di
Bandara Hamad International Airport, Qatar pukul 23.15 WIB. “Sesampai
di Bandara Qatar pindah pakai Qatar Airways 135 dan baru tiba di Bandara
Galileo Airport Italai pukul 07.20 kemarin, Sabtu (3/6/2017),” kata Surya
Mataram kepada wartawan di Blitar, Minggu (4/6/2017).
Ia menerangkan, Andera Bizzari
dideportasi karena menyalahi ijin tinggal di Indonesia, visa kunjungan yang
bersangkutan telah overstay selama lima hari. ia ditangkap petugas
Imigrasi di rumah calon istrinya, Asmin Munzilla di Lingkungan Tegalrejo, Desa
Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Senin (29/5/2017). “Dia
(Andrea Bizzari) punya dokumen lengkap, namun sudah overstay. Visa kunjunganya
berlaku 26 April-25 Mei 2017,” jelas Surya.