MADIUN - Sejumlah oknum wartawan abal-abal alias tidak jelas legalitas medianya yang sering mendatangi para Kepala Desa di
wilayah Kabupaten Madiun semakin merajalela akhir akhir ini. Sejumlah Kades
mengeluh tidak nyaman alias resah dengan kedatangan mereka yang saat datang
berombongan 2 hingga 4 orang dengan mengatasnamakan dari Organisasi Wartawan
tertentu dan ujung-ujungnya hanya akan minta kerjasama publikasi potensi desa yang telah 2
tahun ini program tersebut sebenarnya mulai dirintis dan telah dikerjakan oleh
sebuah Komunitas Wartawan yang selama ini telah terdaftar dan terverifikasi
oleh Humas dan Protokol yang sekarang ditangani oleh Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Madiun sesuai ketentuan Undang undang Pokok Pers dan
Surat Edaran dari Dewan Pers.
Yang meresahkan dengan kedatangan mereka yang mengaku sebagai wartawan, tapi perilakunya sering menekan dan mengintimidasi para
Kades yang ujung-ujungnya minta duit atau minta kerjasama publikasi Potensi Desa. Sangat
disayangkan oleh banyak pihak jika akibat ulah mereka, kades merasa tertekan
dan takut yang akhirnya mau menuruti permintaan wartawan abal-abal tersebut. Sementara Legalitas Media mereka abal abal dan tidak sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Kominfo selama ini.
Ketua Forum Jurnalis Madiun atau FJM, Sardjono mengaku sangat prihatin dengan ulah Wartawan musiman alias abal-abal dan tidak jelas legalitas medianya sesuai ketentuan yang selama ini telah diterapkan
oleh Pemerintah Kabupaten Madiun.
“ Benar mas,saya sering mendapat keluhan dari Kades yang merasa resah dan
risih kedatangan beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan tapi perilakunya
sering menekan dan mengintimidasi yang ujung-ujungnya minta duit atau minta kerjasama peliputan
program potensi desa, “ ungkap Sardjono.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Sardjono bahwa pihaknya telah mengambil langkah
langkah koordinasi dengan Camat dan Kades,agar Camat atau Kades lebih berhati-hati dan segera berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk
meminta daftar media yang telah terverifikasi legalitasnya agar tidak bermasalah di
kemudian hari terutama terkait pembuatan SPJ-nya.
Jangan terkecoh dengan ulah wartawan abal-abal yang ternyata tidak terdaftar atau terverifikasi oleh
Dinas Kominfo. “ Kebanyakan mereka orang luar daerah yang menyalahgunakan tugas
profesi jurnalistik untuk mencari uang, kami sangat risih dan merasa malu
dengan ulah mereka yang menodai fungsi profesi wartawan sesuai Undang undang
Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, “ tegas Sardjono.
Kami bukan bermaksud melarang atau menghalang-halangi jika tugas mereka murni tugas profesi
jurnalistik,tapi kami akan tegas menghadapi mereka jika sudah terkait dengan
permintaan kerjasama tanpa melalui pintu Dinas Kominfo terlebih dahulu. Apalagi
media kami dan media seluruh anggota FJM juga telah melalui proses Verifikasi
sesuai ketentuan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten
Madiun dan kami juga harus melalui proses daftar tunggu untuk bisa bekerjasama
publikasi Iklan atau Adv sesuai kemampuan keuangan Daerah dan jumlah Media yang
sudah cukup banyak.
Oleh karena itu, abal-abal kami meminta agar Dinas
Kominfo bisa lebih tegas menyikapi maraknya wartawan dengan media yang tidak
jelas terutama terkait Legalitas Perusahaannya. Kami juga tidak ingin para
Kades dikemudian hari tersandung kasus hukum gara-gara proses kerjasama yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan atau perundang undangan yang berlaku terkait penggunaan
keuangan negara. Untuk itu harus diintensifkan koordinasi dengan Dinas Kominfo.
(Jhon)