Oknum Perangkat Desa Kelutan Jarang Masuk Kantor

NGANJUK  - Seorang perangkat atau aparatur pemerintah desa yang digaji oleh pemerintah dari uang rakyat seharusnya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan Undang – Undang , salah satunya kedisiplinan masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi mencari kesibukan diluar yang bukan tugas dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah desa disaat jam kerja.

Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan didesa kelutan Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk masih banyak oknum perangkat desa yang tidak ngantor , tragisnya kades ( P.Ali shodiq ) tidak memberi teguran ataupun peringatan kepada anak buahnya yang jarang ngantor . sebagai pimpinan tertinggi didesa ( P.Ali shodiq) seakan masa bodoh atau tutup mata apa yang diperbuat oleh anak buahnya .
Awak media mendatangi kantor desa dan kediaman P.kades (P.Ali shodiq) tidak pernah ada ditempat seakan ada dugaan P.kades menghindari awak media . sedangkan kinerja perangkat desa dituntut punya kwalitas serta profesional didalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

Apa yang dilakukan perangkat desa, desa Kelutan tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat serta patuh pada peraturan dan Undang – Undang pemerintah . sedangkan peraturan dan Undang – Undang sudah mengatur jam kerja dan kedisiplinan aparatur pemerintah desa.

Kepada pihak – pihak terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada perangkat desa atau oknum perangkat desa , desa kelutan yang jarang atau tidak pernah ngantor . supaya tidak dilakukan oleh perangkat desa lain . Supaya aparatur pemerintah desa kelutan  lebih menghargai biokrasi desa serta jabatan perangkat desa yang digaji oleh pemerintah dan tidak seenaknya sendiri.  (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement