NGANJUK - Seorang perangkat atau
aparatur pemerintah desa yang digaji oleh pemerintah dari uang rakyat
seharusnya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan Undang – Undang ,
salah satunya kedisiplinan masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi
kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi mencari kesibukan
diluar yang bukan tugas dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah desa disaat
jam kerja.
Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan didesa
kelutan Kec.Ngronggot Kab.Nganjuk masih banyak oknum perangkat desa yang tidak
ngantor , tragisnya kades ( P.Ali shodiq ) tidak memberi teguran ataupun
peringatan kepada anak buahnya yang jarang ngantor . sebagai pimpinan tertinggi
didesa ( P.Ali shodiq) seakan masa
bodoh atau tutup mata apa yang diperbuat oleh anak buahnya .
Awak media mendatangi kantor desa dan kediaman
P.kades (P.Ali shodiq) tidak pernah ada ditempat seakan ada dugaan P.kades
menghindari awak media . sedangkan kinerja perangkat desa dituntut punya
kwalitas serta profesional didalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai
pelayan masyarakat.
Apa yang dilakukan perangkat desa, desa Kelutan
tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat serta patuh pada peraturan dan
Undang – Undang pemerintah . sedangkan peraturan dan Undang – Undang sudah
mengatur jam kerja dan kedisiplinan aparatur pemerintah desa.
Kepada pihak – pihak
terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada perangkat desa atau oknum
perangkat desa , desa kelutan yang jarang atau tidak pernah ngantor . supaya
tidak dilakukan oleh perangkat desa lain . Supaya aparatur pemerintah desa
kelutan lebih menghargai biokrasi desa
serta jabatan perangkat desa yang digaji oleh pemerintah dan tidak seenaknya sendiri.
(TRI)