BONDOWOSO –
Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para ummat Muslim yang merupakan bulan
sebelum datannya Hari Raya Idul Fitri. Di Indonesia, sudah menjadi tradisi, para
pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan tempat mereka
bekerja.
Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Muhammad Hanif Dhakiri
seusai mengisi Seminar Ketenagakerjaan Dewan Riset Daerah (DRD) di Aulah Hotel
Ijen View, meminta kepada perusahan yang ada di daerah untuk memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tempat bekerja.
Sesuai dengan
aturan, THR itu wajib diberikan tuju hara sebelum lebaran, kata Menaker RI,
Muhammad Hanif Dhakiri yang juga sebagai Pengusaha Besar (PB) Ikatan Keluarga
Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jumat 02/06/2017.
Untuk besaran
nominalnya, masih lanjut Hanif, harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan
tersebut. Kalau
masa kerjanya sudah diatas 12 bulan, maka THR yang didapat karyawan harus
sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja belum mencapai 12
bulan, besaran nominalnya ya proporsional, jelasnya.
Untuk perusahan yang
tidak memberikan THR kepada karyawannya, Hanif menyatakan bahwa Kementrian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai
dengan aturan. Kami akan membentuk satgas THR dari pusat hingga
ke daerah. Jadi nanti akan ada posko pengaduannya, kalau untuk daerah akan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, pungkasnya. (Tok)