Menaker Minta Perusahan Berikan THR Kepada Karyawan

BONDOWOSO – Bulan Ramadhan merupakan berkah bagi para ummat Muslim yang merupakan bulan sebelum datannya Hari Raya Idul Fitri. Di Indonesia, sudah menjadi tradisi, para pekerja mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahan tempat mereka bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Muhammad Hanif Dhakiri seusai mengisi Seminar Ketenagakerjaan Dewan Riset Daerah (DRD) di Aulah Hotel Ijen View, meminta kepada perusahan yang ada di daerah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan tempat bekerja.

Sesuai dengan aturan, THR itu wajib diberikan tuju hara sebelum lebaran, kata Menaker RI, Muhammad Hanif Dhakiri yang juga sebagai Pengusaha Besar (PB) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Jumat 02/06/2017.

Untuk besaran nominalnya, masih lanjut Hanif, harus disesuaikan dengan masa kerja karyawan tersebut. Kalau masa kerjanya sudah diatas 12 bulan, maka THR yang didapat karyawan harus sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja belum mencapai 12 bulan, besaran nominalnya ya proporsional, jelasnya. 

Untuk perusahan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, Hanif menyatakan bahwa Kementrian Ketenagakerjaan akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Kami akan membentuk satgas THR dari pusat hingga ke daerah. Jadi nanti akan ada posko pengaduannya, kalau untuk daerah akan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, pungkasnya. (Tok)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement