Surabaya Newsweek- Terkait
perubahan besaran pajak yang diusulkan oleh, Pemkot Surabaya dipastikan tidak
akan teralisasi, pasalnya Wakil Ketua Dewan DPRD Surabaya Masduki Toha menjelaskan, usulan penurunan
besaran Pajak Hiburan itu, tidak disertai dengan kajian akademik, secara
otomatis dianggap tidak sah dan juga tidak
ada dasar untuk membahasnya.
.
“Usulan penurunan tariff Pajak Hiburan tidak akan bisa terealisasi sebab, tidak adanya kajian akademik. Sampai saat inipun, pihak pemkot juga tidak menyertakannya. Jadi tidak akan dibahas,” ujar Masduki Toha.
“Usulan penurunan tariff Pajak Hiburan tidak akan bisa terealisasi sebab, tidak adanya kajian akademik. Sampai saat inipun, pihak pemkot juga tidak menyertakannya. Jadi tidak akan dibahas,” ujar Masduki Toha.
Menurut Masduki, pihak pimpinan sudah beberapa kali melakukan
pengecekan kepada Pansus terkait, pasal pajak Hiburan yang diusulkan Pemkot
berubah dari 50 persen pada Perda Nomer
4 Tahun 2011 menjadi 20 persen pada Perda perubahan ini.
“Kita sudah beberapa
kali menegaskan kepada pansus, jika benar tidak ada kajian akademik, maka tidak
ada dasar untuk melakukan pengubahan. jadi pasal itu (pajak hiburan – Red )
akan tetap seperti semula,” tandasnya.
Masduki juga mengatakan
bahwa, sebenarnya penurunan tarif pajak
Hiburan yang diusulkan Pemkot Surabaya
tidak pada tempatnya. karena akan berdampak pada beban moral masyarakat ,
agar tidak terbawa arus negatif.
Semenrtara itu ketua
fraksi PKS, Ibnu Shobir menegaskan, fraksinya menolak usulan penurunan tariff
Pajak Hiburan. Untuk itu, lanjut Shobir, fraksi telah menugaskan anggota Pansus
dari PKS, untuk mengawal agar usulan Pemkot tersebut batal.
“Kita tegas menolak
usulan penurunan tarif pajak hiburan tersebut alasannya adalah, masalah moralitas
warga yang perlu kita jaga, kita juga menegaskan pada anggota fraksi, yang adai
di Pansus untuk mengawal putusan ini,” tambahnya. ( Ham )