SURABAYA - Persidangan
kasus pengunggah video mesum dua remaja di wetting room (ruang ganti pakaian)
di Lotte Mart, digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,
Kamis (15/6/2017).
Dalam sidang kali ini,
mengagendakan keterangan saksi dari korban (dua remaja yang melakukan hubungan
intim di Wetting Room), yakni YW (15). Dihadapan majelis hakim yang diketuai
oleh hakim Hanung Dwi Wibowo, saksi YW menjelaskan bahwa dirinya melakuan
hubungan intim dengan WT (16), selama 4 menit. "Sebelum saya tertangkap
oleh dua satpam, ini saya berhubungan dengan pacara saya, kurang lebih 4
menit," kata YW kepada majelis hakim.
Masih menurut YW, setelah itu
YW bersama WT tertangkap basah, dan segera mengambil dan mengenakan celana
baju. Namun tindakan itu dicegah oleh petugas keamanan. "Celana saya
disuruh dilepas lagi. Oleh petugas keamanan, dan saya sama pacar saya disuruh
keluar dan digelandang.
Hakimpun, tidak simpatik
mendengar keterangan saksi korban malah kena marah. "Perbuatanmu itu juga
salah, kamu ini masih sekolah tapi sudah perpengalaman dalam hubungan intim.
Kamu sering lihat film porno?," tanya hakim anggota kepada saksi
YW.Saksipun mengelak, sambil berkata. "Tidak pernah pak, dan saya baru
melakukan pertama kali," jawabnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Kedua Security Lotte Mart tersebut ditetapkan tersangka setelah
penyidik melakukan gelar perkara usai mendapat hasil scientific evidence
sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.
Dari gelar perkara tersebut,
Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video tersebut ke grup WA
mereka yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas non food Lotte Mart
hingga berujung viral di berbagai media sosial. Kasus ini bermula saat dua
pasangan remaja sedang melalukan hubungan intim di Fitting Room Lotte Mart.
Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas Fitting Room ke tersangka Sigit.
Selanjutnya tersangka Sigit
menghampiri lokasi mesum tersebut dan membubarkan aksi keduanya, Namun
sayangnya, cara tersangka Sigit salah, kedua pelaku mesum itu diminta tersangka
Sigit untuk tidak menggunakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang
security.
Tersangka Sigit memerintahkan
tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam
kondisi bugil. Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah tersangka Sigit di
akun instagramnya bernama Lambe_turah.
Akibat perbuatanya,
kedua Security Lotte Mart ini dijerat melanggar pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun
2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi
Elektronik dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang
Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut
sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu
mengenakan celana saat digerebek. (ban)