Kesaksian Dua Remaja Pelaku Mesum Di Lotte Mart

SURABAYA - Persidangan kasus pengunggah video mesum dua remaja di wetting room (ruang ganti pakaian) di Lotte Mart, digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/6/2017).

Dalam sidang kali ini, mengagendakan keterangan saksi dari korban (dua remaja yang melakukan hubungan intim di Wetting Room), yakni YW (15). Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Hanung Dwi Wibowo, saksi YW menjelaskan bahwa dirinya melakuan hubungan intim dengan WT (16), selama 4 menit. "Sebelum saya tertangkap oleh dua satpam, ini saya berhubungan dengan pacara saya, kurang lebih 4 menit," kata YW kepada majelis hakim.

Masih menurut YW, setelah itu YW bersama WT tertangkap basah, dan segera mengambil dan mengenakan celana baju. Namun tindakan itu dicegah oleh petugas keamanan. "Celana saya disuruh dilepas lagi. Oleh petugas keamanan, dan saya sama pacar saya disuruh keluar dan digelandang.

Hakimpun, tidak simpatik mendengar keterangan saksi korban malah kena marah. "Perbuatanmu itu juga salah, kamu ini masih sekolah tapi sudah perpengalaman dalam hubungan intim. Kamu sering lihat film porno?," tanya hakim anggota kepada saksi YW.Saksipun mengelak, sambil berkata. "Tidak pernah pak, dan saya baru melakukan pertama kali," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kedua Security Lotte Mart tersebut ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara usai mendapat hasil scientific evidence sejumlah HP milik saksi dari Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Dari gelar perkara tersebut, Sigit Setiawan diketahui sebagai pengirim pertama video tersebut ke grup WA mereka yang beranggotakan para satpam, HRD dan pengawas non food Lotte Mart hingga berujung viral di berbagai media sosial. Kasus ini bermula saat dua pasangan remaja sedang melalukan hubungan intim di Fitting Room Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas Fitting Room ke tersangka Sigit.

Selanjutnya tersangka Sigit menghampiri lokasi mesum tersebut dan membubarkan aksi keduanya, Namun sayangnya, cara tersangka Sigit salah, kedua pelaku mesum itu diminta tersangka Sigit untuk tidak menggunakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang security.

Tersangka Sigit memerintahkan tersangka Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil. Lalu, hasil rekaman video tersebut diunggah tersangka Sigit di akun instagramnya bernama Lambe_turah.

Akibat perbuatanya, kedua Security Lotte Mart ini dijerat melanggar pasal 52 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, Pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, karena perbutannya dianggap menjadikan kedua remaja tersebut sebagai objek pornografi dengan melarang kedua remaja dalam video mesum itu mengenakan celana saat digerebek. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement