TULUNGAGUNG
- Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan cepat
merespon telah memanggil dengan resmi sebanyak dua kali terhadap salah satu
perusahaan yang belum terdaftar selama 6 bulan di BPJS Ketenagakerjaan cabang
Tulungagung yang berkantor di Jl. Mayor Sujadi Timur. Begitupun di dalam
kegiatan sosialisasi yang dilakukan dan perusahaan yang membandel tersebut
tidak mau hadir. Terkait pemanggilan kepada perusahaan yang membandel oleh
kejaksaan dikarenakan adanya laporan dari Kantor BPJS Keteagakerjaan.
Sehingga kejaksaan melalui Kasidatun melakukan
pemanggilan dengan resmi. Namun, perusahaan yang dipanggil oleh kejaksaan tidak
mau mentaati aturan hukum yang ada. Bila mana perusahaan tidak menyelesaikan
maka dapat dikenakan sanksi berat, tegas Kasipidum di kantornya baru-baru ini.
Kemudian pada Jumat 16/6 pagi, Kepala BPJS Cabang Tulungagung, Edi, sudah
pindah tugas keluar kota kurang lebih satu bulan ini.
Sehingga konfirmasi tumpul alias tidak ada
keterangan terkait perusahaan tersebut dari BPJS Cabang Tulungagung. Melalui
stafnya, Bowo, berulang kali mengatakan, tidak tahu perusahaan mana saja yang
belum mendaftar ke BPJS. Hingga saat ini kami juga bingung harus berbuat apa,
kata staf itu.
Bahkan staf itu tidak tahu bahwa kejaksaan telah serius
memanggil perusahaan yang membandel. Yang berwenang dalam memberikan keterangan
tidak ada, sementara kami tidak bisa memberikan keterangan itu, konfirmasi saja
ke BPJS di Blitar, sahutnya. Kepala BPJS Tulungagung dalam persoalan ini kosong
alias tidak punya pimpinan di wilayah tersebut. (NAN/RID)