SURABAYA
- Kajari Surabaya, Didik Farkhan
Alisyahdi akhirnya membeberkan kronologis penyelewengan dana hibah tahun 2014
yang dikucurkan Pemkot Surabaya. Saat ini, penyidik pidana khusus (Pidsus)
telah menaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidik. "Tanggal
12 Juni Kemarin sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan,"terang
Didik Farkhan aaat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (16/6/2017).
Tindak pidana korupai ini bermula
dari temuan penyidik terkait permohonan proposal yang diajukan Kelompok
Usaha Bersama (KUB) Advertising, yang diketuai Bagus Prasetyo Wibowo. Pada 9 September 2013, KUB
Advertising itu mengajukan proposal ke Walikota Surabaya melalui Bapemas Kota
Surabaya, sebesar Rp 4.443.630.000,
Dalam proposal itu, KUB Advertising
mengajukan beberapa pengadaan barang, yakni mesin printing digital merk Gong
Xen senilai Rp 324.000.000. mesin foto copy merk cannon seharga Rp
42.500.000 dan dua unit komputer imex, masing-masing seharga Rp 26 juta.
Pada Februari 2014, Pemkot Surabaya
mengabulkan proposal tersebut tapi hanya direalisasikan sebesar Rp 370.000.000.
"Nah setelah diselidiki, ternyata KUB Advertising yang dibentuk pemohom
tidak ada alias fiktif,"ujar Jaksa Kelahiran Bojonegoro.
Selain itu, Bagus Prasetyo Wibowo
selaku ketua KUB Advetising itu membuat susunan pengurus yang fiktif pula.
"Setelah kami klarifikasi, ternyata semua pengurus dan anggotanya itu
tidak tau pembentukan KUB Advertising, mereka hanya diminta KTP untuk dicarikan
pekerjaan,"beber Didik Farkhan.
Penyidik menduga, mesin-mesin yang
dibeli oleh KUB Advertising bukanlah mesin baru yang dibeli dari dana hibah
tersebut, melainkan sudah ada sebelum pengajuan pengadaan. "Kami menduga
mesin itu punya rekanan dari pendiri KUB Advertising bukan dibeli dari dana
hibah, apalagi saat ini mesin mesin itu dalam kondisi rusak,"terang Didik
Farkhan.
Kendati telah menaikkan status
perkara ini ke tingkat penyidikan, tapi hingga saat ini penyidik belum
menetapkan tersangka. "Kita masih kembangkan lagi,"sambungnya.
Selain perkara ini, Didik Farkhan
juga akan mengusut penyelewengan dana hibah yang lainnya. Namun Didik tak mau
menyebut penyelewengan dana hibah saja yang diusut tersebut, lantaran masih
dalam penyelidikan. "Kami juga akan sentuh penyelewengan dana hibah
yang lainnya, saat ini kami masih lakukan penyelidikan,"ujarnya.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus
Kejari Surabaya hanya membutuhkan wakti 12 hari untuk menaikkan status perkara
ini, dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik mencium potensi kerugian
keuangan negara sebesar Rp 370 juta atas pencairan dana hibah yang dikucurkan
Pemkot Surabaya ke KUB Advertising. (Komang)