Kejari Tolak Permohonan Penangguhan Huda

SIDOARJO – Surat  permohonan  penangguhan  penahanan  yang diajukan DPD Partai Golkar pada Senin kemarin, ditolak Tim Penyidik  Kejaksaan Negeri  Sidoarjo .Kasi  Pidana Khusus Kejaksaan  Negeri  Sidoarjo,  Adi  Harsanto menerangkan, tim penyidik  tidak  bisa  memenuhi  permohonan penangguhan penahanan  Khoirul Huda, karena untuk  kepentingan penyidikan dan  mempercepat  semua  proses  dan  tahapan.
 
“Jawaban  Surat  penangguhan  sudah  kami  kirim ke DPD Golkar, dan juga keluarga  yang  bersangkutan. Dan Tim penyidik bersepakat  tidak  bisa menerima permohonan penangguhan penahanan  dikarenakan  untuk kepentingan  mempermudah  dan mempercepat  proses  penyidikan,” jelas Adi  Harsanto.

Dengan  ditolaknya  surat  penangguhan  penahanan  ini,  otomatis Khoirul Huda  tetap  berada  di Lapas Sidoarjo  sebagai  tahanan titipan  Kejaksaan Sidoarjo. Seperti   diketahui,  Khoirul Huda menjadi  tersangka  kasus  dugaan  korupsi  pengelolaan  keuangan PDAU. Huda  disangka   menerima  hadiah  atas  jabatannya sebagai  ketua Pansus PD  Aneka  Usaha  DPRD Sidoarjo. (had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement