SIDOARJO – Surat
permohonan penangguhan penahanan
yang diajukan DPD Partai Golkar
pada Senin kemarin, ditolak Tim Penyidik
Kejaksaan Negeri Sidoarjo .Kasi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Sidoarjo,
Adi Harsanto menerangkan, tim penyidik
tidak bisa memenuhi
permohonan penangguhan
penahanan Khoirul Huda, karena
untuk kepentingan penyidikan dan
mempercepat semua proses
dan tahapan.
“Jawaban
Surat penangguhan sudah
kami kirim ke DPD Golkar, dan
juga keluarga yang bersangkutan. Dan Tim penyidik bersepakat
tidak bisa menerima permohonan penangguhan penahanan
dikarenakan untuk
kepentingan mempermudah dan mempercepat proses
penyidikan,” jelas Adi Harsanto.