SURABAYA - Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (30/5/2017) telah menerima surat perintah
dimulainya penyidikan (SPDP) Tersangka Sukoadi warga Jl Krndangsari Gg Lebar
yang memproduksi minyak goreng oplosan. Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi
saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2017), membenarkan bahwa
pihaknya telah menerima SPDP terkait produksi minyak goreng oplosan dari
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"SPDP produksi
minyak goreng oplosan sudah kami terima sejak rabu lalu, dimana disini
terncantum dengan tersangka Sukoadi," terang Didik. "Dalam SPDP nya,
tersangka dijerat dengan undang undang pangan karena memproduksi minyak goreng
curah yang dioplos dan dikemas kembali dengan nama minyak Goreng Mubarok dan
barang buktinya 525 dus," pungkasnya.
Perlu diketahui,
Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek UD Usman Jaya di Jl Kutisari
Selatan II No 14, industri minyak goreng curah tanpa mengantongi produksi
dan izin edar dari BPOM . Atas perbuatannya, tersangka Sukoadi dijerat Pasal
120 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU)
Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selain itu tersangka
juga dijerat dengan pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012
tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun
2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ban)