Kejari Surabaya Terima SPDP Industri Minyak Oplosan

SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (30/5/2017) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Tersangka Sukoadi warga Jl Krndangsari Gg Lebar yang memproduksi minyak goreng oplosan. Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2017), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP terkait produksi minyak goreng oplosan dari Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"SPDP produksi minyak goreng oplosan sudah kami terima sejak rabu lalu, dimana disini terncantum dengan tersangka Sukoadi," terang Didik. "Dalam SPDP nya, tersangka dijerat dengan undang undang pangan karena memproduksi minyak goreng curah yang dioplos dan dikemas kembali dengan nama minyak Goreng Mubarok dan barang buktinya 525 dus," pungkasnya.

Perlu diketahui, Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek UD Usman Jaya di Jl Kutisari Selatan II No 14, industri minyak goreng curah tanpa mengantongi produksi dan izin edar dari BPOM . Atas perbuatannya, tersangka Sukoadi dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. 
     
Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement