SIDOARJO - Ada salah satu rekanan yang wanprestasi atau ingkar
janji yang nilainya sampai puluhan milyar kepada Perusahaan Daerah Aneka
Usaha (PDAU), dari kerugian tersebut pihaknya melakukan pemilahan mana yang
masuk ranah perdata dan mana yang masuk kategori perbuatan pidana.
Hal ini
disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM Sunarto, setelah pihaknya
mengkaji kasus yang menimpa PDAU, ternyata kerugian yang diderita mencapai
puluhan milyar. “Kita akan
pilah-pilah, mana wanprestasi perdata, dan mana wanprestasi pidana, kita akan selidiki
semua,” tegasnya, Selasa,
(30/5/2017).
H. M.
Sunarto menambahkan, setelah pihaknya mengkaji kasus yang menimpa PDAU ternyata
Perusahaan milik Pemda ini harus diselamatkan dari kebangkrutan.“Tujuan
dilakukannya penyidikan terhadap PDAU ini agar perusahaan ini tidak sampai
mengalami kebangkrutan,” jelasnya.
Seperti diberitakan
sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo sudah menahan tiga orang tersangka
dalam kasus Kebocoran Pengelolaan Keuangan PDAU. Yakni, Direktur Utama PDAU.
Amral Soegianto, Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas, Siti
Winarni dan Kepala unit Delta Grafika, Imam Junaedy.
Ketiganya menjadi tersangka atas dugaan korupsi
pengelolaan keuangan PD Aneka Usaha dalam kurun waktu enam tahun, sejak
2010-2016.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo
juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat pemkab
Sidoarjo diantaranya, Kabag Hukum Heri susanto, Kepala Inspektorat Eko Udijono dan Sekretaris Daerah Djoko Sartono, dan dari rekanan PDAU, yaitu; PT Lapindo Brantas, PT BBG dan PT DTA. Dalam perkara dugaan korupsi PD Aneka Usaha besar
kemungkinan akan bertambahnya tersangka baru, katanya menambahkan.. (had/ Mon )