Surabaya Newsweek- Sidang lanjutan perkara aset SDN
Ketabang I Jl.
Raya Ambengan 29 yang
digugat Pemerintah Kota
(Pemkot) Surabaya terhadap pihak
ketiga, Sulistiowati
memasuki
agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Kali ini Pemkot
menghadirkan saksi ahli Agus Sekarmaji selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair).
Dia dihadirkan sebagai saksi fakta karena mendapat perintah dari tempat ia
bekerja (Fak. Hukum UNAIR) untuk menjadi saksi dalam kasus aset SDN Ketabang I.
Dalam
keterangannya kepada Majelis Hakim, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam Hak Guna
Bangunan (HGB). Artinya, penerbitan HGB sebelumnya tidak memenuhi syarat karena
telah berakhir namun dikeluarkan secara paksa.
“Saya melihat
ada cacat hukum karena jika HGB berakhir maka di mata hukum, tanah tersebut seharusnya
menjadi milik atau kembali pada negara,” kata Agus ketika memberi keterangan di Ruang
Sidang Kartika I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara Kuasa
Hukum Pemkot Muhammad menambahkan, dalam persidangan kali ini barang bukti yang
dibawa untuk meyakinkan bahwa tanah tersebut milik Pemkot dengan membawa dua
sertifikat HGB dari BPN yang tidak berlaku lagi.
“Munculnya dua
sertifikat itu untuk menunjukkan kepada hakim bahwa surat HGB yang dikeluarkan
tidak sesuai dengan prosedur dan semoga barang bukti ini dijadikan pertimbangan
yang kuat supaya
aset tersebut kembali pada Pemkot,”
ujar Muhamad.
Perlu
diketahui bahwa, langkah Pemkot ke depan untuk
mempertahankan kembali asetnya masih menunggu keputusan dari pengadilan.
“Namun saya berharap
kepada Pengadilan Negeri (PN) agar memberi legalitas secara penuh bagi Pemkot
untuk mempunyai hak mengajukan permohonan dan memperoleh prioritas terhadap
tanah negara tersebut.( Ham )