Kakak Beradik Protes Hakim dan Jaksa

SURABAYA - Holian Tjun dan Handojo Sapoetro, dua terdakwa kasus perjudian menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/6/2017). Usai dakwaan dibacakan, dua terdakwa yang merupakan kakak beradik ini langsung memprotes jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Saat membacakan dakwaannya, jaksa penuntut umum Ali Prakoso menerangkan bahwa kedua terdakwa ditangkap anggota polisi Polrestabes Surabaya atas keterlibatannya dalam kasus judi bola online. “Adanya laporan masyarakat bahwa terdakwa Holian melakukan judi bola melalui Short Message Service (SMS). Atas laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Holian di Jalan Kutisari Indah Utara, Surabaya pada 13 April 2017,” ujar jaksa Ali dihadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.

Usai berhasil ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa Holian. Dari penggeledahan itulah, polisi berhasil menemukan barang bukti yang digunakan terdakwa untuk bermain judi diantaranya, handphone, kalkulator, dua buah buku rekapan, dan bolpoint.

Dari penangkapan terdakwa Holian, polisi kemudian melalukan pengembangan. Dari sinilah terungkap adanya pihak lain yang juga turut terlibat dalam kasus ini. “Polisi kemudian menangkap terdakwa Handojo Sapoetro. Terdakwa Handojo merupakan penombok pada judi yang dijalankan oleh terdakwa Holian. Kemudian terdakwa Holian merekap tombokan dan mengirimnya ke seseorang bernama Jim Rizal (DPO),” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Handojo memprotes majelis hakim dan jaksa penuntut umum Ali Prakoso. Aksi protes terdakwa Handojo terjadi ketika hakim Anne bertanya apakah benar dakwaan tersebut. “Bagaimana benar tidak dakwaan jaksa? Kamu melakukan judi?,” tanya hakim Anne kepada kedua terdakwa.

Mendapati pertanyaan itu, terdakwa Handojo langsung mengaku bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. “Memang saya judi. Tapi saat ditangkap, saya saya sedang tidur dan tidak sedang judi. Apalagi saat ditangkap tidak ada surat penangkapan dari polisi,” kilah terdakwa Handojo.

Meski telah berkali-kali dijelaskan perihal pertanyaan tersebut, terdakwa Handojo tetap ngotot bahwa dirinya tidak bersalah. Sikap ngotot Handojo6 membuat jaksa Ali naik pitam. “Hai kamu ini dijelaskan kok gak ngerti-ngerti. Kamu tahu ya orang melalukan pembunuhan, meskipun satu tahun berlalu orang itu tetap bisa dihukum atas pembunuhannya,” tegas jaksa Ali kepada terdakwa Handojo.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum Ali Prakoso menjerat kedua terdakwa dengan pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP dan pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP. Merujuk pada pasal tersebut, kedua terdakwa terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement