SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim melimpahkan
berkas perkara Nelson Sembiring, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
hasil korupsi dana hibah Kadin Jatim dari Pemprop Jatim tahun 2011-2014 senilai
total Rp 52 miliar. "Hari ini berkas perkaranya kita limpahkan ke
Pengadilan Tipikor,"terang Kasipenkum Kejati Jatim, Richard
Marpaung,Selasa (13/6/2017).
Nelson disangka dan diancam pasal 3
subsidair pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang. " Penyidik menemukan ada dana sekitar Rp 4
milyar yang tidak jelas asal mulanya sehingga kita jerat TPPU ini,"
sambung Richard. Sementara terkait gugatan praperadilan yang dilakukan Nelson
di PN Surabaya otomatis akan gugur, karena perkara pokok perkara ini harus
diteruskan sedangkan perkara yang lain harus dikesampingkan
Terpisah Soemarso kuasa hukum Nelson
mengakui dengan pelimpahan berkas kasus TPPU ini ke pengadilan maka praperadilan
yang ia ajukan otomatis gugur. " Ya mau bagaimana lagi, kita sidang baru
tanggal 10 nanti. Mestinya sidang perdana kemarin, tapi penyidik tidak datang
jadi ditunda tanggal 10 Juli nanti," ujar Soemarso.
Namun Soemarso tetap akan
mempersoalkan segala keberatannya terkait tidak diperiksanya kliennya baik saat
penyidikan maupun tahap dua tersebut nanti waktu eksepsi saat sidang. Sebelumnya,
majelis hakim memvonis pejabat di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin)
Jawa Timur, Nelson Sembiring, dengan hukuman penjara selama 5 tahun 8 bulan.
Adapun seorang lainnya, yakni Diar Kusuma Putra, mendapat hukuman penjara 1
tahun 2 bulan.
Keduanya divonis dalam kasus korupsi
dana hibah dari pemerintah provinsi 2011-2014 senilai total Rp 52 miliar.
Dalam kasus ini Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti, yang juga
Ketua Umum PSSI, lolos dari jerat hukum dan hanya sebatas saksi karena dianggap
telah membuat surat pendelegasian kepada dua wakilnya itu untuk mengelola
kegiatan penggunaan dana hibah tersebut .
Adapun vonis untuk Nelson dan Diar
itu pun lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Hari Suryono
menuntut Nelson dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500
juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan
Nelson tersebut mencapai Rp 17 miliar rupiah. Dalam hal ini Nelson telah
mengembalikan sebagai jaminan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,7
miliar.
Sedangkan Diar, diancam pidana
penjara selama 1 tahun 8 bulan. Sama halnya dengan Nelson, Diar juga dijatuhi
denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan Diar mencapai Rp 9,6 miliar rupiah. “Perbedaan
tersebut dikarenakan kerugian negara yang ditimbulkan oleh keduanya berbeda,”
kata Hari.
Pada bagian lainnya, La Nyalla M.Mattaliti
melalui H.IdrisYahya menyatakan, pihak Mas Nyalla fokus soal kasasi Kejati
Jatim di MA. Nyalla berharap MA dalam mengambil kebijakan atau keputusannya
seirama dengan putusan PN Jakarta Utara. “Kami berharap, MA memenangkan
perkaranya mas Nyalla,” tutur H.Idris Yahya mewakili sambutan dihadapan
keluarga besar Pemuda Pancasila, di jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya, pekan
lalu. (Kom/Mon/Mas)