Inilah Sebenarnya OPK DPRD Jatim : KPK Seret 6 Orang dan Sita Duit Rp 300 Juta


SURABAYA - Senin Siang,(5/6) lima orang personil KPK dan Brimob ini, tiba-tiba menyerbu Kantor DPRD Jatim yang berada di jalan Indrapura 1 Surabaya. Tepat sekitar jam 12.45 Wib, mereka langsung merangsek ke ruang kerja Ketua Komisi B dan Stafnya. KPK tanpa banyak bicara langsung mencecar 2-3 orang staf Komisi B bidang Perekenomianm, sembari membongkar berkas dan kas yang berisi uang sebesar Rp  300 juta, siang kemarin (5/6).

Suasana Kantor DPRD Jatim seketika berubah drastis, dari ceria ke sunyi senyap meski ada beberapa Pimpinan Dewan di ruangannya masing-masing, dan hari Selasa (6/6) suasananya benar-benar sepi hanya ada Waket DPRD Jatim H. Tjutjuk Sunarjo, setelah diwawancarai wartawan segera meninggalkan tempat. “Sungguh memperihatinkan dengan adanya Komisi B yang digeledah oleh KPK, informasi sementara ada 6 orang yang digelendeng KPK ke Jakarta,” ungkap Tjutjuk yang Penasehat Fraksi Gerindra di DPRD Jatim.

Tjutjuk dengan wajah datar menguraikan bahwa semula dua orang staf Komisi B dan seorang staf saya bernama Muhandoko dimintai keterangan oleh  pihak KPK, tetapi segera dipulangkan kembali. Sedang staf Komisi B yang dua orang bernama Agung dan Santoso langsung dibawa ke Jakarta bersama Ketua Komisi B-nya Moch. Basuki dengan 3 orang dari jajaran Dinas terkait,” ujar Tjutjuk Sunarjo, tanpa merinci nama staf Eksekutif itu.

Sebenarnya, lanjut Tjutjuk yang dari Dapil 6 Tulumgagumg, Kediri dan Blitar ini, hal penggeledahan dan penggelandangan anggota Legislatif dan Eksekutif dari Pemprov Jatim tidak harus terjadi. Karena kerja sama antara KPK dengan DPRD Jatim itu sudah cukup baik dalam rangka penjabaran batasan hukum maupun kewenangan anggota Dewan dalam soal batasan penyusunan Anggaran, Pengawasan dan Legislasi.

Namun, apa lacur jika ada seorang anggota melampaui batas maka konsekuensi hukum dan politiknya harus diterima. Dan itu tindakan pribadi seorang Ketua Komisi B, yang tanpa diketahui oleh lainnya,” tegas Tjutjuk lagi, yang juga Penasehat Fraksi Gerindra di DPRD Jatim ini. 

Beberapa wartawan yang biasa meliput di DPRD Jatim, pun sangat menyayangkan adanya OPK (Operasi Penggeledahanm Kantor) di DPRD Jatim oleh KPK yang disertai digelandangnya 6 orang itu, dan uniknya petugas KPK hanya menemukan uang sebanyak Rp. 300 Juta dan semalam sekitar jam 00.50 Wib KPK juga menggeledah rumahnya Moch. Basuki di kawasan Putat Gede Baru III dan Sukomanunggal Surabaya. “Ya KPK di DPRD Jatim bukan OTT, kali ini OPK, operasi penggeledahan kantor, “ tegas Adi wartawan TV 9, ketika bertemu di DPRD Jatim.

Sedang dua orang eksekutif itu diduga berasal dari Kepala Dinas Peternakan, yaitu-Rohayati,  dan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heriyanto yang digelendeng oleh KPK ke Jakarta bersama salah satu stafnya, meski Tjutjuk Sunarjo menduga ada kaitan dengan Dinas Pariwisata yang lagi ada program khusus. “Komisi B ini memiliki sekitar 10 dinas terkait dalam kinerjanya Komisi B dalam bidang Perekonomian,” papar tokoh andalan Gerindra di DPRD Jatim, dan kabarnya Komisi B batal sementara untuk kunjungan kerja ke Jogjakarta selama 2-3 hari ini.

Jika soal nasib Basuki selaku Ketua Komisi B ini lagi apes dan diduga ada staf Eksekutif yang melapor KPK sehingga ada OPK yang berlangsung Senin kemarin. “Sebab, tidak ada OTT yang bersangkutan ditangkap KPK pada saat menerima duit dari pihak pemberinya,” cetus wartawan yang lain, dalam memungkasi adanya spekulasi di balik berita OPK-nya KPK di DPRD Jatim jelang Lebaran dan Pilgub Jatim.

Di satu sisi, Moch. Basuki mantan Ketua DPRD Surabaya itu pernah ;mondok’ di Medaeng, setelah diduga dibuka kasusnya oleh lawan politiknya dari internal Partainya yang berlambang kepala banteng itu. Moch.Basuki pernah terlibat kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional DPRD Surabaya senilai Rp 2,7 miliar.

Pada 19 Juli 2003, Basuki divonis PN Surabaya dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 20 juta, subsidair 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta. Dia pun mengajukan upaya hukum Banding dan mendapatkan keringanan hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan dan keluar dariRutan Medaeng pada 4 Pebruari 2004.

Dan Basukilah yang berujar, “kalau mau cepat kaya jadilah politisi.” Ujarannya inilah yang konon membuat tersinggungnya Saleh Mukadar, sehingga Saleh turun ‘tangan besi’-nya yang kemudian mengemas dalam  politik dan hukum pidana, kala itu? Informasi yang dikutip sumber KPK menyebutkan, selain 2 orang eksekutif, yaitu-Kepala Dinas Peternakan, Rohayati dan Kepala Dinas Pertanian, Bambang Heriyanto. 2 orang Kepala Dinas lainnya yang diincar oleh KPK, yaitu- Kepala Dinas Perkebunan, SA dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan  AP.. Dua orang Kepala Dinas tersebut, yaitu- Rohayati dan Bambang Heriyanto menduduki jabatan tersebut belum genap setahun sebagai Kepala Dinas, ungkap sumber di Pemprop Jatim.

Pemprop Jatim bertindak cepat dalam mengantisipasi kejadian tersebut. Gubernur Jatim, Soekarwo menyatakan, Pemprop segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) para Kepala Dinas begoitu pejabat lama ditetapkan sebagai tersangka sesuai rilis KPK. “Saya telah menyiapkan surat penunjukkan Plt Kepala Dinas dan sudah saya tanda tangan,” ujar Soekarwo. Pakde tidak ingin operasi tangkap tangan (OTT) tersebut menggangu jalannya kinerja organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Sanksi untuk Kepala Dinas yang terlibat akan diputuskan setelah kasusnya masuk di pengadilan,” cetusnya. (hur)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement