Dua Oknum Pejabat Dinkes Sampang Terjaring OTT, 7 Bidan PTT Diperiksa

SAMPANG – Belum sepekan Tim Satuan Tugas (Satgas) Reskrim Polres Sampang menangkap oknum pejabat Dinas Perdagangan dan Prindustrian (Disprindagprin) terkait dugaan manipulasi karcis di Pasar hewan Margalela Sampang.Kali ini giliran dua oknum PNS Dinas Kesehatan (Dinkes)  Sampang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Polres Sampang diduga menerima suap untuk mempermudah masuk PNS.Kedua tersangka, yakni- Inisial SR jabatan Kabag Umum dan Kepegawaian dan MA Staf yang dipercaya untuk mengurusi kepegawaian dan beberapa saksi dari Bidan pegawai tidak tetap (PTT).

Kejadiannya pada Hari Senin (5/6/2017) jam 11.30 Wib Tim Satuan Tugas (Satgas) Polres Sampang melakukan tangkap tangan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.Dari hasil OTT Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan juta uang yang diduga hasil dari kejahatan dan berkas CPNS dari Bidan PTT serta catatan penerima uang dari beberapa Puskesmas dan daftar nama bidan se Kabupaten Sampang sebanyak 113 orang yang akan diangkat CPNS menjadi PNS.

"Dan penyidik sudah memeriksa 7 bidan PTT yang diduga memberikan uang kepada dua oknum Pegawai Dinkes.Termasuk mengamankan Bidan dari Puskesmas Kecamatan Sokobanah.Dalam operasi tangkap tangan Polisi mengamankan uang sebanyak Rp 4,7 juta,jelasnya Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat ditemui awak media diruangannya,Selasa (06/06/2017).

Hery menambahkan,saat ini status dua oknum PNS Dinkes itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup,kedua tersangka itu SR pejabat Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Stafnya MA,tambahnya.

Ancaman hukuman kedua tersangka dikenakan pasal 5 ayat 2 junto pasal 12 A Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan hukuman 3 tahun penjara. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement