SAMPANG – Belum sepekan
Tim Satuan Tugas (Satgas) Reskrim Polres Sampang menangkap oknum pejabat Dinas
Perdagangan dan Prindustrian (Disprindagprin) terkait dugaan manipulasi karcis
di Pasar hewan Margalela Sampang.Kali ini giliran dua oknum PNS Dinas Kesehatan
(Dinkes) Sampang terjaring dalam operasi
tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Polres Sampang diduga menerima suap untuk
mempermudah masuk PNS.Kedua tersangka, yakni- Inisial SR jabatan Kabag Umum dan Kepegawaian dan MA
Staf yang dipercaya untuk mengurusi kepegawaian dan beberapa saksi dari Bidan
pegawai tidak tetap (PTT).
Kejadiannya pada
Hari Senin (5/6/2017) jam 11.30 Wib Tim Satuan Tugas (Satgas) Polres Sampang
melakukan tangkap tangan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang.Dari hasil
OTT Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan juta uang yang diduga
hasil dari kejahatan dan berkas CPNS dari Bidan PTT serta catatan penerima uang
dari beberapa Puskesmas dan daftar nama bidan se Kabupaten Sampang sebanyak 113
orang yang akan diangkat CPNS menjadi PNS.
"Dan penyidik
sudah memeriksa 7 bidan PTT yang diduga memberikan uang kepada dua oknum
Pegawai Dinkes.Termasuk mengamankan Bidan dari Puskesmas Kecamatan
Sokobanah.Dalam operasi tangkap tangan Polisi mengamankan uang sebanyak
Rp 4,7 juta,jelasnya Kasat Reskrim
Polres Sampang AKP Hery Kusnanto saat ditemui awak media diruangannya,Selasa
(06/06/2017).
Hery
menambahkan,saat ini status dua oknum PNS Dinkes itu ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan barang bukti yang cukup,kedua tersangka itu SR pejabat
Kasubag Umum dan Kepegawaian dan Stafnya MA,tambahnya.
Ancaman hukuman
kedua tersangka dikenakan pasal 5 ayat 2 junto pasal 12 A Undang-Undang RI nomor
20 tahun 2001 perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan hukuman 3
tahun penjara. (din)