NGANJUK
- Diduga Direktur RSUD Kertosono, dr.Tien
Farida menerima Fee ratusan juta dari retribusi parkir, hingga ratusan juta per
tahun, ketika wartawan akan menemui pengelola parkir di RSUD Kertosono tersebut
dua hari tidak berhasil menemui. Parkir RSUD Kertosono sudah beberapa tahun
menerapkan PPK-BLUD. pada tahun 2011 terjadi tarik ulur terhadap pengelolaan
parkir antara Dishub dan RSUD yang kami tanyakan adalah apakah dibenarkan BLUD
(Badan Layanan Umum Daerah)-RSUD mengelola parkir dan pendapatan parkir
(retribusi) termasuk penerimaan BLUD-RSUD dan apakah pendapatan parkir tersebut
juga dibebani pajak parkir sebagaimana amanat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Retribusi Daerah.
Permasalahan
semacam ini selalu muncul tatkala RSUD telah berubah status pengelolaannya
menjadi BLUD. Semangatnya tentu saja bukan sekedar ‘kemaruk’ gasak-sana gasak-sini untuk meningkatkan
pendapatan RS, namun lebih pada implementasi Permendagri 61/2007 yang mendorong
rumah sakit untuk melakukan ekstensifikasi dan intensfikasi pendapatan RS. Salah
satunya dari pemanfaatan lahan/aset yang dikuasai rumah sakit. Seperti
kantin, gedung aula, sewa tempat, sewa lahan ATM dan tentu saja parkir.
Selain parkir,
semua pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset di atas, praktis tidak
bermasalah. Sepenuhnya berada dalam kontrol rumah sakit. Namun ketika
hendak mengambil hak-nya yang telah lama dikuasai orang lain tak jarang harus
menemui kendala. Dinas Perhubungan selaku pengelola tentu saja berusaha
mati-matian mempertahankan sumber pendapatannya yang di kebanyakan daerah,
parkir dari rumah sakit mendominasi struktur pendapatan yang dikelola Dinas Perhubungan.
Menurut sumber yang
tidak mau disebutkan mengatakan pihak RSUD Kertosono keberatan mereka untuk
menyerahkan pengelolaan parkir yang berlokasi di areal rumah sakit, ditengarai
karena dua hal utama sebagai berikut : Pendapatan parkir dari rumah sakit
adalah pendapatan yang signifikan. Di beberapa daerah bahkan mencapai besaran
80% dari target pendapatan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.
Hilangnya pendapatan parkir rumah sakit berarti
terjadi penurunan yang signifikan atas kinerja Dinas yang bersangkutan.
Hilangnya insentif jasa pemungutan atas pengelolaan parkir. " Ini harus di
kelola daerah, bukan individu karena pendapatan parkir di RSUD Kertosono
sendiri sepengetahuan saya per tahun diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar untuk pendapatan
yang masuk daerah " pungkas dari salah satu sumber saat ditemui wartawan. (BN)