Direktur RSUD Kertosono Diduga Terima Fee Ratusan Juta Dari Retribusi Parkir

NGANJUK - Diduga Direktur RSUD Kertosono, dr.Tien Farida menerima Fee ratusan juta dari retribusi parkir, hingga ratusan juta per tahun, ketika wartawan akan menemui pengelola parkir di RSUD Kertosono tersebut dua hari tidak berhasil menemui. Parkir RSUD Kertosono sudah beberapa tahun menerapkan PPK-BLUD. pada tahun 2011 terjadi tarik ulur terhadap pengelolaan parkir antara Dishub dan RSUD yang kami tanyakan adalah apakah dibenarkan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)-RSUD mengelola parkir dan pendapatan parkir (retribusi) termasuk penerimaan BLUD-RSUD dan apakah pendapatan parkir tersebut juga dibebani pajak parkir sebagaimana amanat UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah.

Permasalahan semacam ini selalu muncul tatkala RSUD telah berubah status pengelolaannya menjadi BLUD. Semangatnya tentu saja bukan sekedar ‘kemaruk’ gasak-sana gasak-sini untuk meningkatkan pendapatan RS, namun lebih pada implementasi Permendagri 61/2007 yang mendorong rumah sakit untuk melakukan ekstensifikasi dan intensfikasi pendapatan RS. Salah satunya dari pemanfaatan lahan/aset yang dikuasai rumah sakit. Seperti kantin, gedung aula, sewa tempat, sewa lahan ATM dan tentu saja parkir.

Selain parkir, semua pendapatan yang berasal dari pemanfaatan aset di atas, praktis tidak bermasalah. Sepenuhnya berada dalam kontrol rumah sakit. Namun ketika hendak mengambil hak-nya yang telah lama dikuasai orang lain tak jarang harus menemui kendala.  Dinas Perhubungan selaku pengelola tentu saja berusaha mati-matian mempertahankan sumber pendapatannya yang di kebanyakan daerah, parkir dari rumah sakit mendominasi struktur pendapatan yang dikelola Dinas Perhubungan.

Menurut sumber yang tidak mau disebutkan mengatakan pihak RSUD Kertosono keberatan mereka untuk menyerahkan pengelolaan parkir yang berlokasi di areal rumah sakit, ditengarai karena dua hal utama sebagai berikut : Pendapatan parkir dari rumah sakit adalah pendapatan yang signifikan. Di beberapa daerah bahkan mencapai besaran 80% dari target pendapatan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan. 

Hilangnya pendapatan parkir rumah sakit berarti terjadi penurunan yang signifikan atas  kinerja Dinas yang bersangkutan. Hilangnya insentif jasa pemungutan atas pengelolaan parkir. " Ini harus di kelola daerah, bukan individu karena pendapatan parkir di RSUD Kertosono sendiri sepengetahuan saya per tahun diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar untuk pendapatan yang masuk daerah " pungkas dari salah satu sumber saat ditemui wartawan. (BN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement