JOMBANG - Sebuah Gapura
yang dibangun tepat ditepi jalan di
Desa Balungbesuk Kecamatan Diwek
diduga tidak mengantongi ijin dan Gapura tersebut berdiri di
atas tanah milik PT KAI. Kepala Stasiun Jombang, Sutrisno, ketika dikonformasi
soal Gapura (05/06/2017),mengatakan “tidak tahu. karena
wewenangnya hanya disekitar wilayah stasiun saja. Masalah
aset PT KAI saya tidak tau, itu wewenang Daop 7 Madiun”. ungkapnya.
Eko
Nugroho Ketua LPPNRI (lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia)
Kabupaten Jombang mengatakan,” Nilai proyek Gapuro batas kota yang berada di batas kota ini menghabiskan
sebesar Rp 920 juta. Gapura itu leading sektor dinas cipta karya tahun anggaran
APBD TH 2016″.jelasnya.
Yang
menjadi persoalan lanjut Eko, Bangunan Gapura tersebut berdiri diatas sepadan
jalan provinsi dan diatas bantaran sungai provinsi. Sehingga daerah tidak
memiliki kewenangan untuk melakukan perencanaan, apalagi mengeluarkan anggaran
untuk pembangunan. Selebihnya karena bangunan
berdiri diatas aset instansi lain maka Gapuro batas kota itu menjadkan pertanyaan karena tidak jelas,
dan jika pemkab tidak ikut punya lahan,
tentunya IMB tidak bisa keluar.