Surabaya Newsweek- Dibangunnya lagi Eks Bangunan Cagar Budaya ( BCB ) di Jalan Mawar Surabaya , menuai kritik DPRD Kota Surabaya. Pasalnya Ketua DPRD Surabaya Armuji menegaskan, ada aturan yang harus dipenuhi jika membangun di lokasi Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Menurutnya, aturan membangun di lokasi cagar budaya itu, harus mengacu Perda 5 Tahun 2005 tentang, Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Di dalamnya juga mengatur pemanfaatan bangunan penuh nilai sejarah ini.
"Semua harus sadar dan taat aturan. Tidak terkecuali pemodal. Ada kepentingan lebih besar menyangkut keselamatan cagar budaya," kata Armuji, kemarin.
Hal ini dia sampaikan, karena prihatin atas lenyapnya bangunan cagar budaya dan berganti menjadi hotel dan mal. Ironisnya, gedung modern yang berdiri di bekas BCB itu, tidak menyertakan miniatur gedung lama.
Armuji menjelaskan, setiap membangun gedung di bangunan cagar budaya harus menyisakan bangunan aslinya. Selain itu harus membuat tiruan yang merepresentasikan bangunan asli.
"Harus membuat miniatur yang persis dengan bangunan cagar budaya sebelumnya. Harus mencari dokumentasi yang menunjukkan bangunan asli cagar budaya," jelasanya.
Armuji juga menyayangkan kondisi BCB di Surabaya saat ini, yang selain tidak ada perawatan, juga minim upaya penyelamatan. Dia berpendapat, belum ada upaya serius dari Pemerintah Kota Surabaya untuk melindungi bangunan bersejarah tersebut.
“Padahal, Perda No 5 Tahun 2005, telah mengamanatkan untuk penyelamatan bangunan bersejarah bagi peradaban Kota Surabaya ini, namun belum ada keseriusan dari Pemkot Surabaya, untuk melindungi Bangunan bersejarah,”tandasnya.
Setelah Bangunan Cagar Budaya di Jalan Mawar rata dengan tanah, pekan lalu, dia menyaksikan sendiri lahan bekas sinagoga di Jalan Kayun yang fisik bangunannya telah lenyap juga .
"Kini ada lagi proyek besar pembangunan hotel berbintang melenyapkan sinagoga, rumah peribadatan kuno di Jl Kayun," ungkapnya.
Masih Armuji, di papan proyek tertulis akan dibangun Hotel Grand Dafam. Di papan proyek juga disebutkan, pembangunan proyek ini telah mengantongi IMB.
"Untuk urusan cagar budaya ini jangan sampai pemkot main mata dengan pemodal besar, sehingga perizinannya lolos," ( Adv / Ham )