NGANJUK - Dana desa
digelontorkan pemerintah pusat didesa untuk kepentingan masyarakat banyak ,
bukan untuk pribadi. Dari hasil penelusuran wartawan didesa katerban Kec.Baron
Kab. Nganjuk realisasi pembangunan jalan paving tahun 2016 punya pinjaman
disalah satu perusahaan paving sebesar 80 jt ini dikarenakan ada dugaan dana
desa dipakai P.Kades (P.Subur) untuk kepentingan pribadi, sehingga paving
nggak bisa bayar (ngutang).
Menurut sumber yang ada , saya merasa dipermainkan
oleh kades katerban (P.Subur) pengiriman paving sudah saya kirim semuanya
untuk pembangunan jalan paving didesa katerban tapi pembayarannya tidak
diselesaikan (Hutang) saat saya tagih P.Kades marah – marah bahwa anggaran
tahun 2016 ada pemangkasan dari pemerintah daerah dan saya dijanjikan dibayar
kalau anggaran dana desa tahun 2017 turun (cair) “ terangnya “.
Awak media mendatangi P.Kades katerban (Moh.Subur) untuk
konfirmasi, mengatakan “ saya tidak ngutang mas dikarenakan sebelum dana desa
turun pembangunan itu pakai uang saya pribadi tapi setelah dana desa turun
ternyata ada pemangkasan dana didesa katerban, pemangkasannya sekitar Rp 70 juta lebih siapa yang yang mau nalangin, dana desa yang ada ( cair ) itu untuk mengganti uang saya yang saya gunakan
untuk membiayai pembangunan sebelum dana turun . soal pemangkasan dana itu
terjadi diseluruh Indonesia, dan soal kekurangan / hutang kepada pihak
perusahaan paving akan kami bayar kalau dana tahun 2017 turun dikarenakan
pemangkasan dana tahun lalu akan dikembalikan lagi “ ucap P.Kades ".
Apa yang dilakukan P.Kades katerban (Moh.Subur)
tidak sesuai mekanis dan prosedur penggunaan dana desa dikarenakan sebelum dana
desa turun P.Kades katerban menggunakan dana pribadi untuk pembangunan
infrastruktur didesa katerban justru dengan menggunakan dana talangan pribadi
P.Kades katerban ada dugaan mencari keuntungan pribadi dari proyek dana
desa.
Kepada bapak Bupati
dan jajaran dinas terkait untuk mengevaluasi kinerja P.Kades katerban serta
memberikan teguran supaya kinerja P.Kades tidak ada indikasi mencari keuntungan
pribadi dari proyek dana desa dengan mengelabui atau dengan cara menalangi
pembangunan proyek dana desa pakai uang pribadi sebelum dana desa cair. secara
tidak langsung P.Kades telah melanggar mekanis serta prosedur dan peraturan
yang ada. (TRI)