SIDOARJO - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungli di Pasar
Porong siap disidangkan. Hal itu, menyusul berkas ketiga tersangka Pejabat Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Porong dinyatakan lengkap (P-21). Berkas ketiga
tersangka itu diserahkan langsung oleh anggota Satreskim dari unit Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Sidoarjo ke penyidik Kejari Sidoarjo, Rabu,
(14/6/2017).
Berkas ketiga
tersangka yaitu, Kepala UPT Pasar Porong, Agustono, (51), Pengawas Pasar Porong
Sugiono, (53), dan Bendahara Pembantu Pasar Porong Abdul Wahab, (54). Mereka
langsung digelandang ke ruang Pidana Khusus (Pidsus) untuk menjalani
pemberkasan.
Iptu Hari
Siswanto Kanit Tipikor Satreskim Polresta Sidoarjo mengatakan, sejak dilakukan
penangkapan pada 22 Maret lalu, penyidik Tipikor terus berkoordinasi dengan
penyidik Kejari Sidoarjo untuk melengkapi berkas. “Berkas langsung kita
lengkapi, setelah berkas dikembalikan oleh Tim Penyidik Kejari,” cetusnya.
Hari menambahkan,
ketiga tersangka diduga sepakat melakukan penarikan retribusi pelayanan Pasar
Porong di luar aturan, berkaitan dengan penarikan karcis dan setoran ke kasda.
Dari pemeriksaan polisi mengamankan uang senilai Rp 54 juta. “Penarikan
retribusi tidak sesuai aturan dan itu memberatkan pedagang,” jelasnya.
Lebih jauh
Hari mengungkapkan, “Ketiga tersangka sengaja tidak memasukkan sebagian dana
penarikan retribusi ke kasda. Perhari, diperkirakan retribusi dari pedagang
mencapai Rp 5 juta, tetapi hasil retribusi hanya dimasukkan Rp 4,1 juta,”
jlentreh Perwira yang selalu tampil modis itu.
Sementara, Adi
Harsanto Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo menyatakan, usai berkas
dinyatakan P-21 ketiga tersangka tetap akan ditahan. “Dalam waktu dekat berkas
akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,”jelasnya. (had)