Bandit Sadis Ditembus Timah Panas

SURABAYA – Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus satu dari dua Pelaku Rampok yang selama ini berulah di Surabaya. Meski sempat melarikan diri selama 45 hari di Balikpapan, Kalimantan Timur, pelaku perampokan ini berhasil diringkus di tempat persembunyiannya oleh Polisi. 

Pelaku yang diringkus itu adalah Khoirul Imam. Bahkan, pria 36 tahun warga Kampung Seng Komplek 53A Surabaya ini juga diberi hadiah timah panas oleh petugas karena sempat melawan saat di tangkap.

Dari catatan kriminal Satreskrim polrestabes Surabaya, Khoirul Imam dan satu rekannya berinisial HSN (DPO) telah melakukan tindak kejahatan di 22 TKP di Surabaya selama kurun waktu dua tahun sejak 2015 lalu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Kamis (15/6)  menuturkan, penangkapan terhadap Imam ini melalui proses yang panjang. Sebab, pelaku ini selalu berhasil mencium keberadaan polisi saat melakukan penggrebekan, dan berhasil kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur selama 1,5 bulan.

Kedua komplotan ini juga tak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku curat dan curas ini terbilang cukup unik, sasaran dari komplotan ini adalah orang-orang keturunan cina atau Chinese yang dianggap kaya bagi keduanya.

Seperti aksi pelaku yang terekam dalam CCTV pada 18 Februari lalu. Keduanya membuntuti korban yang menggunakan mobil mewah. Saat korban turun dari mobil, kedua pelaku merampok tas yang dibawa korban, bahkan HSN (DPO) sempat melakukan sabetan terhadap tangan korban. Hasilnya pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 25 juta milik korban. 

Kepada petugas, bapak empat anak ini juga mengaku jika hasil dari perampokan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sebab pekerjaan sebagai serabutan dan tukang parkir tak cukup menghidupi dia dan anak istrinya.

Saat ini, polisi tengah memburu sang eksekutor dari komplotan ini. Identitas HSN sudah dikantongi dan diminta untuk segera menyerahkan diri. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 365 KUHP Jo pasal 64 KUHO tentang pencurian dengan kekerasan berulang-ulang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement