SURABAYA – Tim Anti Bandit
Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus satu dari dua Pelaku Rampok yang
selama ini berulah di Surabaya. Meski sempat melarikan diri selama 45 hari di
Balikpapan, Kalimantan Timur, pelaku perampokan ini berhasil diringkus di
tempat persembunyiannya oleh Polisi.
Pelaku yang diringkus itu adalah
Khoirul Imam. Bahkan, pria 36 tahun warga Kampung Seng Komplek 53A Surabaya ini
juga diberi hadiah timah panas oleh petugas karena sempat melawan saat di
tangkap.
Dari catatan kriminal Satreskrim
polrestabes Surabaya, Khoirul Imam dan satu rekannya berinisial HSN (DPO) telah
melakukan tindak kejahatan di 22 TKP di Surabaya selama kurun waktu dua tahun
sejak 2015 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
AKBP Shinto Silitonga, Kamis (15/6) menuturkan, penangkapan terhadap Imam
ini melalui proses yang panjang. Sebab, pelaku ini selalu berhasil mencium
keberadaan polisi saat melakukan penggrebekan, dan berhasil kabur ke
Balikpapan, Kalimantan Timur selama 1,5 bulan.
Kedua komplotan ini juga tak segan
melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku curat dan curas ini
terbilang cukup unik, sasaran dari komplotan ini adalah orang-orang keturunan
cina atau Chinese yang dianggap kaya bagi keduanya.
Seperti aksi pelaku yang terekam
dalam CCTV pada 18 Februari lalu. Keduanya membuntuti korban yang menggunakan
mobil mewah. Saat korban turun dari mobil, kedua pelaku merampok tas yang
dibawa korban, bahkan HSN (DPO) sempat melakukan sabetan terhadap tangan
korban. Hasilnya pelaku berhasil menggasak uang sebesar Rp 25 juta milik
korban.
Kepada petugas, bapak empat anak ini
juga mengaku jika hasil dari perampokan tersebut digunakan untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya, sebab pekerjaan sebagai serabutan dan tukang parkir tak
cukup menghidupi dia dan anak istrinya.
Saat ini, polisi tengah memburu sang eksekutor
dari komplotan ini. Identitas HSN sudah dikantongi dan diminta untuk segera
menyerahkan diri. Pelaku dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 365 KUHP Jo
pasal 64 KUHO tentang pencurian dengan kekerasan berulang-ulang dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara. (dio)