Ada Empat Titik Pintu Keluar di Lokasi Penyekapan

SURABAYA - Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS) kasus dugaan penyekapan yang menjerat kakak beradik Widia Selamet dan Hartono Selamet di lahan yang berlokasi di Jalan Nginden Semolo, Surabaya, Rabu (14/6/2017). Setidaknya ada empat titik akses yang bisa digunakan korban untuk keluar dari penyekapan.

Pada sidang kali ini, hakim Sigit dibantu dua hakim anggota yaitu Hariyanto dan Pesta Sitorus memeriksa kondisi lokasi penyekapan. Selain mejelis hakim, jaksa penuntut umum Wihelmina Manuhutu dan kedua terdakwa, serta tim kuasa hukum terdakwa juga hadir dalam sidang pemeriksaan setempat ini. Hakim Sigit memeriksa pagar lahan yang diduga digembok oleh kedua terdakwa. “Ini ya pagar yang digembok,” kata hakim Sigit sembari menunjukkan pagar tersebut.

Usai memeriksa pagar, majelis hakim langsung beranjak masuk ke rumah korban Michael Chendra. Di dalam rumah tersebut, Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum terdakwa menunjukkan lokasi rolling door bekas toko milik Michael. Tak hanya itu, hakim juga melihat dari luar kondisi rolling door tersebut dari luar. Anehnya, di depan rolling door terpasang pagar bambu. “Pagar bambu ini sebelum ada atau tidak,” tanya Ucok kepada Teguh Selamet, ayah kedua terdakwa.

Mendapat pertanyaan tersebut, Tegus mengaku bahwa pagar bambu tersebut sebelumnya tidak ada. “Tidak ada pagar sebelumnya, ini dipasang baru saja. Sebelumnya tidak ada pagar bambu,” kata Teguh menjawab pertanyaan Ucok.

Tak sampai setengah jam, sidang pemeriksaan setempat akhirnya selesai. Hakim Sigit pun langsung menutup persidangan. “Saya tutup persidangan pemeriksaan setempat ini. Sidang akan dilanjutkan Rabu (21/6/2017) pekan depan di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata hakim Sigit.

Usai sidang, Ucok mengatakan, banyak fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan setempat kali ini. “Bisa kita lihat bersama-sama. Ada empat titik pintu keluar di lokasi ini. Apalagi saat ditanya hakim siapa yang mengunci pintu rooling door, Michael mengaku dia yang mengunci. Itu artinya dia sendiri yang bisa buka,” bebernya.

Ia juga menilai, dakwaan jaksa penuntut umum perihal adanya penyekapan yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa semakin tidak kuat. “Dakwaan jaksa tidak memenuhi unsur-unsur penyekapan. Jika memang pagar tergembok, kan masih bisa melompat pagar. Artinya korban masih bisa berupaya untuk keluar. Saya lihat disini tidak ada penyekapan, namun korban yang menyekap dirinya sendiri,” tegasnya.

Atas dasar inilah, Ucok menilai kedua terdakwa layak dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tidak satu pun fakta yang menguatkan bahwa kedua terdakwa melakukan penyekapan. “Selayaknya kedua klien saya dibebaskan oleh majelis hakim. Jika tidak kami akan terus berjuang jntuk mencari keadilan,” tegas Ucok saat ditemui lokasi sidang pemeriksaan setempat.

Perlu diketahui, tuduhan penyekapan ini dialami Widia dan Hartono berawal ketika terjadi upaya pengosongan lahan milik orang tuanya di Jl Nginden Semolo, Surabaya yang dilakukan oleh Advokat dari Pasopati & Associates pada Agustus 2014. Saat itu, advokat menutup gembok pagar depan dan tengah untuk menjaga lahan agar tidak disalahkan gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Namun tiba-tiba pada 12 Agustus 2014, Adjie Chendra melaporkan Hartono dan Widia ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penyekapan. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement