SURABAYA - Tim Anti Bandit
Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan ‘bersih-bersih’ Kota Surabaya
menjelang hari raya Idul Fitri. Sasarannya adalah aksi premanisme. Polisi
menyisir terminal, stasiun, jalan raya, dan tempat umum lainnya, berhasil
mengamankan 146 preman.
Razia terhadap premanisme tersebut
merupakan termasuk program dari Surabaya Tertib ramadhan (Sutra). Tujuan dari
semua kegiatan untuk menciptakan Surabaya yang aman dan kondusif selama lebaran
hingga Idul Fitri.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol
Mohammad Iqbal Rabu (14/6) menjelaskan ratusan preman tersebut berhasil
diamankan di 51 titik daerah di Surabaya. Kebanyakan mereka diamankan dari
pasar, terminal dan stasiun.
Operasi ini bermula dari pengaduan
masyarakat yang resah dengan aksi premanisme tersebut, khsusnya menjelang
lebaran. Operasi itu dilakukan oleh seluruh polsek jajaran dilakukan selama dua
hari, yakni mulai Senin hingga Selasa. Mereka diamankan melakukan berbagai
pelanggaran, mulai dari preman, jukir, makelar penumpang, dan polisi cepek
Iqbal menambahkan, razia preman ini
merupakan bagian dari program Surabaya Tertib Ramadan (Sutra). Polisi ingin
meyakinkan masyarakat bahwa Surabaya ini aman dalam beraktivitas di mana pun,
terutama di terminal dan tempat umum menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Para preman yang terjaring dalam
operasi cipta kondisi Tim Anti Bandit ini bakal dipilah yang mana masuk dalam
persangkaan pidana, dan yang mana sifatnya hanya dilakukan pembinaan. Jika
masuk dalam pembinaan, mereka akan diteruskan ke Dinas Sosial Pemkot Surabaya.
Sebab diantara ratusan preman yang
kami amankan, ada beberepa orang yang harus ditangani secara pidana yakni debt
collector dan pelaku pencurian di stasiun.
Dari total 146 preman tersebut terdapat
tiga tersangka dalam kasus perampasan dengan modus menjadi debt collector.
Mereka adalah, Jumari,41, asal Jalan Sedayu Surabaya, aToyib,32, warga Jalan
Dukuh Bulak Banteng dan Romli,27, asal Jalan Sidokapasan Surabaya. Sementara
empat lainnya WH, SE, SA, SL masih dalam proses pengejaran.
Mereka terbukti melakukan
pelanggaran saat melaksanakann tugasnya. Sebab mereka merampas dan menganiaya
korban. Kasus perampasan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut menimpa
Catur Purna Nugraha,25, warga Perumahan TAS Sidoarjo.
Saat itu korban diberhentikan di
Jalan Ikan Kerapu dengan alasan jika cicilan motor menunggak. Kemudian korban
mengajak ketiga pelaku untuk pergi ke kantor FIF Jalan Waru selaku perusahaan
yang melakukan MoU dengan perusahan yang mempekerjakan tiga tersangka ini.
Namun saat melintas di Jalan
Rajawali, ketiga tersangka bersama temannya yang lain memepet korban dan
mencoba merampas motor tersebut. Bahkan mereka juga melakukan kekerasan dengan
cara memiting kepala, memukul punggung dan menendang korban.
Dari tangan ketiga tersangka ini, polisi
berhasil mengamankan sebanyak 16 unit motor hasil rampasan dan dua buah laptop
yang mereka gunakan untuk bekerja, pungkasnya.(dio)