12 Anggota DPRD Kembalikan Uang, Bagaimana Proses Hukumnya?

SIDOARJO- Dugaan korupsi dana KONI Kabupaten Blitar tahun 2015, kemarin menghadirkan saksi Dwi Wahyu sebagai Ketua KONI, Selasa (13/6/2017) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, saksi mengatakan kalau dirinya (Wahyu) juga mendapatkan bagian Rp 5 juta bersama dengan dua belas anggota dewan yang berbeda penerimaannya. Dalam keterangannya kalau uang sebesar Rp 5 juta yang diterimanya tersebut sebagai THR (Tunjangan Hari Raya).

" Apakah saksi tahu kalau uang itu adalah yang berasal dari dana hibah untuk penyelenggaraan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi)," tanya salah satu majelis hakim,saksi selalu menjawab tidak tahu dalam pengeluaran dana hibah yang dikeluarkan. Sementara saksi adalah orang yang menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) yang mana saksi harus bertanggung jawab atas keuangan negara tersebut. Dan nota kesepahaman ini terjadi saat proposal yang di ajukan bersama dengan terdakwa Arifin di setujui oleh DPKAD Kabupaten Blitar. Terungkap juga dalam persidangan kemarin kalau staf yang ada di KONI juga mendapatkan Rp 5 juta per orang sebagai THR.

Namun adanya penyidikan oleh Polres Blitar dana- dana tersebut akhirnya dikembalikan. Keseluruhan kerugian keuangan Negara atas kasus ini Rp 972 juta. Sangatlah disayangkan kalau dalam pembinaan atlit-atlit didaerah ini jadi tidak maksimal, karena dana yang harusnya dipergunakan untuk pembinaan dan uji prestasi ternyata dipakai untuk hal yang non-teknis.

Dalam persidangan dan dakwaan Kejaksaan Negeri Blitar ada Rp 500 juta yang tidak dapat dipertanggung jawabkan untuk kegiatan teknis. Banyak keterangan saksi, selalu mengatakan tidak tahu dan merasa kalau tanda tangannya itu adalah hasil scan dari bendahara KONI. Pada persidangan sebelumnya juga telah di hadirkan Manager salah satu hotel di Banyuwangi tempat rombongan dan para atlit menginap ternyata SPJ tidak sesuai dengan LPJ yang dibuat, pengeluaran yang semestinya hanya Rp 17 jutaan tetapi dibuat laporan sebesar Rp 400 juta lebih, juga adanya stampel yang dibuat sendiri, serta kwitansi dari toko olahraga yang di mark-up.

Meskipun kerugian Negara dalam hal ini telah dikembalikan sebesar Rp 972 juta, namun perbuatan terdakwa dan juga telah menikmati uang yang tadinya tidak bisa di pertanggung jawabkan, Arifin tetap didakwakan telah melanggar pasal 2 subsidair padal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001. Diketahui juga dalam persidangan kemarin (13/6/2017) bahwa proposal yang diajukan teranggarkan untuk Forpimda dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar, namun oleh saksi dikatakan aliran ke Forpimda tidak ada. 

Hanya saja untuk anggota dewan ada, dan masing-masing menerima sebagai uang saku sebesar Rp 3 juta sebanyak dua belas anggota dan ketua. Sidang dugaan korupsi dana KONI dalam rangka Porprov masih akan menghadirkan saksi ahli dari BPKP untuk didengar besarnya kerugian Negara. Sebelumnya, mantan Bupati Blitar, Hery Nugroho juga telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam persidangan lalu. (Mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement