Didepan
kantor kejari Gresik , Citra R Prayitno SH memberikan semangat kepada warga
agar terus berjuang demi tegaknya keadilan.
|
GRESIK
–
Setelah Langkah hukum yang dilakukan oleh Zainuddin (45), dengan
mempraperadilankan penyidik Reskrim Polres Gresik, ternyata kandas. Beberapa
Warga dusun Ngasinan Didampingi kuasa hukumnya Citra R Prayitno SH, Jumat (28/4)
mendatangi kantor kejaksaan negeri Gresik guna memohon penanganan hukum lebih
obyektif untuk tegaknya keadilan, agar jaksa peneliti lebih cermat lagi
terhadap penetapan tersangka kepada
Zainuddin oleh pihak kepolisian.
Citra Prayitno SH memohon kepada pihak jaksa
peneliti agar lebih cermat lagi dalam menangani perkara penetapan tersangka
Zainudin, agar tidak dilakukan penuntutan atau melanjutkan perkara dalam
persidangan di Pengadilan negeri Kab. Gresik. Menurut citra kasus ini dianggap
kadaluwarsa dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasar pasal 78 ayat 1
KUHP kejahatan yang diancam dengan pidana lebih dari 3 tahun, jika sudah
melewati masa 12 tahun kewenangan penuntutuan pidana otomatis terhapus karena
dianggap kadaluwarsa. Seperti diketahui kasus ini bermula dari laporan Sdr
Syamsudin pada 8 Juli 2016, sedangkan warga Ngasinan telah menguasai tanah
tersebut sejak berbentuk telaga kecil sejak tahun 1960, artinya rentang waktu
sudah berjalan 57 tahun.
“ pihak kepolisian dalam hal menangani perkara ini
terkesan dipaksakan, saya juga kurang paham kenapa aparat hukum tidak obyektif
dan kurang berpihak pada rakyat kecil, dalam menangani perkara ini “ protes
Citra.
Masih menurut citra, Selain itu bukti Ipeda No.28
persil 48 s, klas Sii dengan luas kurang lebih 390 M2 yang diterbitkan tahun
1984 tidak bisa dijadikan sebagai tanda bukti tas hak tanah seperti diatur
dalam undang-undang pokok agraria tahun 1960 pasal 19 ayat 2 (dua) huruf C,
juga dalam pasal 31 peraturan pemerintah No.24 tahun 1997.
Pada tahun 1984 obyek lahan yang tercantum dalam
surat Ipeda masih bebentuk telaga kecil sehingga tidak dibenarkan untuk
diterbitkan Ipeda, terkecuali telah dilakukan reklamasi lahan dan mendapatkan
ijin dari pejabat berwenang. Selain itu lahan yang tercantum dalam Ipeda masih
menjadi satu dalam obyek tanah bondo desa sesuai surat perhitungan pajak.
“ wajar jika perolehan surat Ipeda itu patut diuji
keabsahannya, karena pada dasarnya tanah berbentuk telaga tidak dapat
diterbitkan surat Ipeda,” tegas Citra.
Pada Proses sidang pra peradilan beberapa
waktu lalu, Hakim tunggal, I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika saat memimpin
persidangan mengatakan, penetapan Zainudin sebagai tersangka yang dilakukan
oleh penyidik Reskrim Polres Gresik dinilai telah sesuai dengan prosedur
sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
“Kan, penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menetapkan Kepala Dusun Ngasinan, Zainudin sebagai tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang sah,” ujar Gusti usai memimpin sidang. Disebutkan, dua alat bukti yang dimiliki penyidik itu berupa surat kepemilikan tanah atas nama Abdul Muin selaku orang tua Samsudin, pelapor. Dan alat bukti lainnya yakni keterangan sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik pelapor. (mbg)
“Kan, penyidik Satreskrim Polres Gresik dalam menetapkan Kepala Dusun Ngasinan, Zainudin sebagai tersangka sudah memiliki dua alat bukti yang sah,” ujar Gusti usai memimpin sidang. Disebutkan, dua alat bukti yang dimiliki penyidik itu berupa surat kepemilikan tanah atas nama Abdul Muin selaku orang tua Samsudin, pelapor. Dan alat bukti lainnya yakni keterangan sejumlah saksi yang menjelaskan bahwa tanah tersebut memang milik pelapor. (mbg)