SURABAYA -
Mahkamah Agung (MA) berkomitmen dalam menjalankan keterbukaan informasi publik,
salah satunya terkait informasi perkara. Namun hal itu nampaknya belum
dijalankan secara maksimal oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sekitar dua
minggu, website informasi penelusuran perkara PN Surabaya tak bisa diakses oleh
para pencari keadilan.
Hal itu dikeluhkan oleh para pencari
keadilan, salah satunya Munawir. Pria asal Bangkalan itu mengaku kurang lebih
dua minggu dirinya tidak bisa memgakses situs penelusuran perkara yang dimiliki
PN Surabaya yang beralamat di http://sipp.pn-surabayakota.
go.id.“Kemarin saya jauh-jauh ke PN
Surabaya untuk tanya soal perkara adik saya. Sebelumnya saya cari informasi di
website PN Surabaya, tapi ternyata tidak bisa diakses,” kata Munawir saat
ditemui di PN Surabaya, Jumat (12/5/2017).
Tak hanya Munawir, beberapa advokat
mengaku sangat susah saat hendak mengakses penelusuran perkara milik PN
Surabaya. Hal itu membuatnya semakin ragu dengan niat MA yang berniat
menjalankan kebijakan keterbukaan informasi publik. “Awalnya bisa diakses, tapi
akhir-akhir ini sudah tidak bisa diakses. Saya tidak paham apa penyebabnya,”
kata advokat yang enggan namanya dipublikasikan ini.
Saat diakses, website penelusuran
perkara PN Surabaya tak kunjung terkoneksi. Setelah beberapa menit loading,
akhirnya muncul tulisan: “Situs ini tidak dapat dijangkau. Alamat DNS server sipp.pn-surabayakota.go.id tidak dapat ditemukan,” demikian tulisan dalam website
penelusuran perkara PN Surabaya. Beberapa kali upaya muat ulang dilakukan,
ternyata hal itu tak membuahkan hasil.