SURABAYA –
Karena tidak ada sosialisasi dan dianggap mengubah peruntukan lahan
secara sepihak, warga Pamurbaya,
Surabaya mendatangi Kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (24/5) petang guna
menuntut keadilan atas dugaan perampasan hak warga untuk kepentingan Konservasi
Pemerintah Kota Surabaya. Kedatangan mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi A
Bambang Juwono serta Benjamin Kristianto, Anggota Komisi A DPRD Jatim. Dalam
tuntutannya ke DPRD Jatim, warga meminta agar program konservasi seluas 2.100
Ha yang dijalankan Pemkot Surabaya dihentikan.
H.M Choirul Anam, koordinator Warga, di Surabaya Kamis (25/4) mengaku telah
berupaya untuk meminta keadilan atas program konservasi Pemkot Surabaya.
Dikatakan dia, bahwa isyu-isyu program konservasi telah berlangsung sejak 2007
silam, fakta dilapangan, kata Anam, tanah warga yang akan dikembangkan menjadi
lahan produktif untuk membangun tambak udang dan bandeng justru telah dikubur,
cetusnya. Sepanjang program konservasi itu dimulai, warga juga tidak melihat
adanya patok batas konservasi yang sah dari lembaga resmi atau keputusan
ketetapan Menteri yang berwenang atas program konservasi tersebut.
Selain itu, Anam mengatakan, sejumlah warga di Pamurbaya juga dilaporkan ke
Polisi oleh Pemkot Surabaya karena memotong ranting pohon mereka sendiri.
Mereka dilaporkan atas tindakan pencurian seperti Perhutani, ini sangat
meresahkan dan akhirnya bebas murni. Untuk itu, dia menegaskan bahwa warga
Parmubaya menolak keras program konservasi Pemkot Surabaya dan akan berjuang
untuk mempertahankannya untuk bisa mengembangkan tanah sendiri secara bebas
seperti pemilik tanah lainnya di Kota Surabaya sebagaimana Undang-Undang
Agraria dan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia.
Anam juga menambahkan, Pemkot Surabaya boleh mencanangkan konservasi di
tanah Pemkot sendiri bukan milik rakyat yang dirampas untuk dijadikan program
konservasi seperti saat ini. Sebab, pada tahun sebelumnya oleh Walikota
pendahulunya bersama DPRD Surabaya lahan di Pamurbaya telah di plot untuk
dijadikan Masjid Raya dan pusat kawasan baru. Sehingga kata Anam, gambaranya
dilakukan revisi pada tahun 1992 disahkan bersama DPRD Surabaya, tanpa
konservasi.
Anam menilai, penghentian perijinan dan pensertifikatan tanah dengan dalih
untuk konservasi merupakan bentuk perampasan hak, Karena itu pihaknya memohon
kepada DPRD Jatim bersedia merekomendasikan kepada Gubernur Jatim agar berkenan
menerbitkan perintah kepada Walikota Surabaya membuka pelayanan perijinan.
“Warga menyerahkan ini semuanya kepada DPRD Jawa timur” terang Choirul Anam.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Bambang
Juwono saat menerima warga Pamurbaya akan mendengarkan aduan warga dan segera
menindaklanjuti tuntutan warga. Bambang juga menegaskan, bahwa DPRD sebagai
lembaga politik akan berusaha untuk keadilan masyarakat, selain itu DPRD juga
akan memanggil pejabat Pemerintah Kota Surabaya untuk mengklarifikasi aduan
masyarakat Pamurbaya, pungkasnya. (mbg)