Surabaya
Newsweek - Kepala Dinas Perhubungan Kota
Surabaya, Irvan Wahyu Drajat, seusai acara jumpa pers di Humas pemkot Surabaya mengatakan
bahwa, Saat ini pihaknya selain menunggu akreditasi dari Kementerian
Perhubungan, juga masih melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Menurutnya kota Surabaya beruntung
mempunyai Perda Bengkel, sehingga praktis tinggal implementasi dan akreditasi
tenaga penguji atau SDM dan bengkelnya.
“Itu langkah awal yang akan kita
lakukan,” tuturnya.
Irvan menambahkan, upaya lain yang
dilakukan sebagai persiapan implementasinya adalah mengkaji besaran tarif.
Namun, ia mengungkapkan, di Surabaya besarannnya tak jauh beda dengan yang
dilaksanakan oleh pemerintah kota.
“Dengan ini uji kir kan membantu, ada peran serta swasta,”
terangnya.
Dengan adanya pelayanan uji berkala
oleh swasta ini, diharapkan akan memberikan kemudahan bagi operator angkutan
umum/barang, maupun masyarakat luas untuk dapat melaksanakan kewajiban uji
berkala.
“Dari kasus kecelakaan yang terjadi
kan ada bus yang tak terdaftar sebagai bus pariwisata, kemudian tak melakukan
uji kir. Jika gak uji kir bisa banyak lagi kecelakaan yang terjadi,” tegas
Irvan.
Irvan mengatakan, nantinya akan
diberlakukan akreditasi bengkel dengan kategori A, B maupun C, sesuai dengan
system bengkel, manajemennya maupun SDM yang ada.
“Untuk kualifikasi mekanik dari
Disnaker, standarisasi alat Dishub sedangkan, izin oleh Disperindag” katanya.
Kadishub mengungkapkan, rencananya
pilot project uji coba bengkel swasta akan dilaksanakan di Jakarta, 12 Mei 2017
mendatang. Sementara di Surabaya, menurut Irvan, selama 2 tahun ini masih tahap
sosialisasi Perda Bengkel, namun, ia optimis pelaksanaannya tahun ini.
Dari sejumlah bengkel yang didata
Dinas Perhubungan, jumlah bengkel resmi sekitar 35 tempat, sisanya, Dinas
Perhubungan melakukan pembinaan guna mengurus perizinan.
“Kalau bengkel tipe A sesuai standar
mempunyai kelengkapan tertentu, termasuk juga tipe lainnya,” paparnya.
Irvan menegaskan, meski pihak swasta
diberi kewenangan untuk melakukan uji kir kendaraan umum/barang. Namun, Buku
uji kir dan legalisasi yang mengeluarkan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
“Keuntungan kita tak investasi alat,
biaya operasional dan sebagainya,” pungkasnya.
Rencana Dinas Perhubungan
(Dishub) kota Surabaya untuk mengandeng pihak swasta dengan tujuan
mempermudah pelayanan uji kir, mendapat apresiasi anggota Komisi C DPRD
Surabaya.
Vinsensius Awey mengatakan,
dengan mengandeng pihak swasta maka pemerintah dapat mencapai tujuannya, untuk
mempermudah jangkauan dan akses kemudaan masyarakat luas maupun, operator
angkutan umum atau barang bisa melaksanakan kewajiban, untuk melakukan uji
berkalanya, dengan begitu pemerintah tidak perlu lagi, mengeluarkan biaya
operasional.
"Memperbanyak alternatif
pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat, yang penting ada
standarisasi pelayanan, penggunaan alat dan sebagainya. Seperti halnya
alat-alat harus lulus uji kalibrasi dan tenaga uji harus
bersertifikat,"kata Awey.
Masih Awey, itu kebijakan pusat dan
ada peraturan dari pusat tentang Pengujian Kendaraan Bermotor bahwa uji kir
bisa dilakukan oleh pihak swasta. Wacana ini disampaikan oleh Kemenhub terkait,
kejadian kecelakaan bisa saat, liburan weekend di Puncak kemarin. Ternyata
bis-bis tersebut ilegal dan tidak ada ijin dan belum uji kir.
Awey
menambahkan, dasar hukumnya UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan
Peraturan Menteri Perhubungan No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan
Bermotor. kalau tidak salah ada di Bab VII pasal 36.
" Intinya Pengujian Kendaraan
Bermotor (PKB) bisa dilaksanakan oleh Pemerintah, Agen Pemegang Merek, dan
pihak Swasta. Dengan memperbanyak alternatif pelayanan PKB bagi masyarakat,
yang penting ada standarisasi pelayanan, penggunaan alat dan sebagainya."
tegasnya. ( Ham )