SURABAYA - Kasus pembunuhan sopir
taksi online grab, Denny Ariessandi warga Perumahan Maspion Jaya Gedangan,
Sidoarjo memasuki babak baru. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melayangkan
surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini.
Dijelaskan Kasipidum Kajari Surabaya, Anggara Suryanagara, SPDP atas
tersangka Cipto Roso Fiyanto, mahasiswa asal Jl Trunojoyo VI Desa Pakelan,
Kecamatan Kota, Kediri sudah diterimanya sejak 31 Maret 2017 lalu. "Minggu
lalu kami ikut dalam gelar perkaranya,"ujar Anggara saat dikonfirmasi,
Jum'at (5/5/2017).
Diterangkan Anggara, Pembunuhan terhadap sopir taksi online grab ini juga
melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Khoirul M Fajar,
berpangkat Prada yang berdinas di KRI Slamet Riyadi.
Kasus Prada Khoirul M Fajar ini ditangani oleh Pomal dan bila penyidikannya
sudah kelar, maka akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk selanjutnya
disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya di Juanda Sidoarjo. "Gelar
perkaranya juga bersama Pomal karena satu tersangka merupakan anggota TNI AL,
jadi bukan kami yang nangani berkas perkaranya, "sambung Anggara.
Kasipidum belum bisa memastikan kapan berkas perkara tahap pertama perkara
ini akan dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke
institusinya. "Kami sudah tunjuk tiga orang jaksa yang akan menangani
perkara ini, mereka adalah jaksa Adim, Agung dan Ginanjar,"terangnya.
Untuk diketahui, Pembunuhan terhadap sopir taksi online Grab itu berawal
saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul
11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB,
keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.
Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di
Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, keduanya mengatur
rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB,
Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam
kamar hotel.
Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau
lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto
ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone
Khoirul.
Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki
taksi konvensional biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah
bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.
Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan
rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya
keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi
online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.
Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu
Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh
sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.
Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali
memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I
Tanjung Perak.Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu
Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi pun datang.
Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan
cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan
hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta
korban untuk menurunkan kecepatan.
Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya
dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di
dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.
Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad
manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil. Kemudian sekitar pukul
03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk
mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl
Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.
Tersangka Cipto Roso Fiyanto terancam dijerat
Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman
hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (ban)