SURABAYA - Kepala Seksi Pidana
Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Didik Adytomo mengaku telah menerima
pelimpahan tahap II kasus narkotika Apartemen Water Palace yang menjerat M
Faruk (27), Asep Muhammad (21) dan Adi Prasetyo (23) sebagai tersangka.
Mantan Kasintel Kejari Surabaya ini menjelaskan, pelimpahan tahap perkara
kiloan barang haram tersebut dilakukan Rabu (26/4/2017) lalu, dari penyidik
Reskoba Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari
Surabaya."Dengan demikian, kami tinggal melimpahkan berkas perkaranya ke
Pengadilan untuk disidangkan,"terang Didik saat dikonfirmasi diruang
kerjanya, Jum'at (28/4/2017).
Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni, M Faruk (27), Asep Muhammad
(21) dan Adi Prasetyo (23) dibekuk petugas Unit III Sat Reskoba Polrestabes
Surabaya yang dipimpin langsung AKP Suhartono. Mereka terlibat kasus narkoba
jaringan dengan barang bukti yang disita adalah 6 paket sabu 4,96 Kg dan 14
bungkus plastik berisi pil ekstasi 7.186 butir seberat 1,5 kg.
Terungkapnya jaringan narkoba internasional ini bermula dari informasi
masyarakat yang dikembangkan Unit III Sat Reskoba Polrestabes Surabaya.Awalnya,
Polisi mengamankan M Faruk di Jl Dukuh Pakis Surabaya setelah melakukan
undercover buy (petugas menyamar jadi pembeli). Hasilnya dari tangan M. Faruk
ditemukan 2 paket sabu-sabu seberat 2 Kg.
Dari pengakuan M Faruk, diperoleh informasi jika dipasok sabu dari Asep
Muhammad. Polisi melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Asep Muhammad
yang saat itu bersama Adi Prasetyo di Apartemen Puncak Permai Surabaya. Dari
keterangan Asep, dirinya menyimpan narkoba di Apartemen Water Palace Tower F
kamar 2816.
Dalam penggeledahan di apartemen tersebut
ditemukan 4 paket sabu seberat 3 Kg, 14 bungkus pil ekstasi berisi total 7.186
butir dengan berat 1,5 Kg, 1 timbangan, 4 bendel klip plastik, 1 alat pres
plastik, 3 Hp dan 3 buku transaksi. (ban)