Tiga Pejabat PD Aneka Usaha Tersangka Dan Ditahan

SIDOARJO - Direktur PD (Perusahaan Daerah) Aneka Usaha Amral Soegianto, Siti Winarni dan Imam Junaedi, setelah diperiksa secara itensif oleh penyidik dari Kejari Sidoarjo sejak pagi, akhirnya pada malam hari statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiganya baru digelandang menuju mobil tahanan dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo sekitar pukul 20.00 WIB, pada Senin (8/5). Ketiganya di tahan di dua tempat yang berbeda. “Ada yang kami tahan di Lapas Delta Sidoarjo dan ada yang kami tahan di Rutan Medaeng. Ini kami lakukan untuk mempermudah proses penyelidikan,”kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo, Selasa (9/5).

Andri mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan ketiga pejabat perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu. Termasuk kerugian Negara terkait pengelolaan pengeluaran PD Aneka Usaha yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dalam kurun waktu 6 tahun, sejak 2010-2016.

“Untuk kerugian negara pastinya sedang kami hitung, nanti pasti kami sampaikan,” jelasnya. Untuk peran para tersangka, sambung Andri, ketiganya memiliki peran berbeda. “ AS selaku Direktur tentunya memiliki kewenangan mengambil kebijakan. Sedangkan, untuk pengeluaran dikelola Kanit Gas dan Grafika,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Batam ini.

Selain menetapkan ketiga tersangka, sejumlah saksi dari Pemkab Sidoarjo juga turut diperiksa diantaranya Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag Perekonomian Samsul Rizal, kepala Inspektorat Sidoarjo Eko Udijono dan Auditor independen penjilidan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari menduga bocornya pengelolaan keuangan negara di Perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo yang membawahi beberapa unit diantaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta advertaising dan Delta Gas itu. Namun, penyidik memfokuskan tiga diantaranya, yakni; Delta Grafika, Delta Gas dan Delta Property mendalami dugaan bocornya miliaran uang negara itu.

Penyidik Kejari Sidoarjo telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Lapindo Berantas Inc, SKK Migas dan PT. BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo, Kabag Hukum dan Perekonomian untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan keuangan di PDAU Sidoarjo sejak 6 tahun terakhir yakni 2010-2016. (mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement