SIDOARJO - Direktur PD (Perusahaan Daerah) Aneka Usaha Amral Soegianto, Siti
Winarni dan Imam Junaedi, setelah diperiksa secara itensif oleh penyidik dari Kejari
Sidoarjo sejak pagi, akhirnya pada malam hari statusnya ditingkatkan menjadi
tersangka dan dilakukan penahanan.
Ketiganya baru digelandang menuju mobil tahanan dengan menggunakan
rompi tahanan Kejari Sidoarjo sekitar pukul 20.00 WIB, pada Senin (8/5).
Ketiganya di tahan di dua tempat yang berbeda. “Ada yang kami tahan di Lapas Delta Sidoarjo dan ada yang kami
tahan di Rutan Medaeng. Ini kami lakukan untuk mempermudah proses
penyelidikan,”kata Kasi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo, Selasa (9/5).
Andri mengungkapkan pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup
untuk menetapkan tersangka dan menahan ketiga pejabat perusahaan plat merah
milik Pemkab Sidoarjo itu. Termasuk kerugian Negara
terkait pengelolaan pengeluaran PD Aneka Usaha yang tidak bisa dipertanggung
jawabkan dalam kurun waktu 6 tahun, sejak 2010-2016.
“Untuk kerugian negara pastinya sedang kami hitung, nanti pasti
kami sampaikan,” jelasnya. Untuk peran para tersangka, sambung Andri, ketiganya
memiliki peran berbeda. “ AS selaku Direktur tentunya memiliki kewenangan
mengambil kebijakan. Sedangkan, untuk pengeluaran dikelola Kanit Gas dan
Grafika,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Batam ini.
Selain menetapkan ketiga tersangka, sejumlah saksi dari Pemkab
Sidoarjo juga turut diperiksa diantaranya Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag
Perekonomian Samsul Rizal, kepala Inspektorat Sidoarjo Eko Udijono dan Auditor
independen penjilidan.
Diberitakan sebelumnya, Kejari menduga bocornya pengelolaan
keuangan negara di Perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo yang membawahi
beberapa unit diantaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta advertaising dan
Delta Gas itu. Namun, penyidik memfokuskan tiga diantaranya, yakni; Delta
Grafika, Delta Gas dan Delta Property mendalami dugaan bocornya miliaran uang
negara itu.