Surabaya
Newsweek- Ditahannya Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto
terkait kasus Pungutan Liar ( Pungli ) Proyek Nasional Agraria ( Prona ),
mendapat respon positif dari Pemerintah Kota Surabaya, terbukti pengajuan surat
penangguhan tahanan terhadap mantan Lurah Banjar Sugihan, sudah dikirimkan di
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sepekan yang lalu.
Niat baik Walikota Surabaya tentang surat penangguhan tahanan Lurah Tanah Kali Kedinding, malah mendapat kencaman, salah satunya Praktisi Hukum yang sekaligus, Dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga ( Unair ) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana.
Menurut Wayan, aksi pasang badan Risma itu dianggap sebagai penghalangan terhadap penegakan hukum, khususnya Tindak Pidana Korupsi.
"Inikan kasus tindak pidana korupsi, kenapa Risma sebagai kepala daerah harus menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan, secara otomatis Risma telah menghambat program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," terang Wayan saat dikonfirmasi.
Masih Wayan Titip, sikap Risma dalam membela Lurah Mudjianto menjadi tanya tanya besar bagi ada apa ini
"Ada apa Risma sampai pasang badan begini, apa di Surabaya ini kekurangan pegawai pintar, sehingga, pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka tenaganya masih dibutuhkan,"ujar Wayan.
Wayan pun meminta Risma harus menghormati proses hukum dan jangan melakukan intervensi kepada penegak hukum, kalau ini selalu dilakukan akan menjadi preseden buruk didalam kepemimpinannya. .
"Sikap Risma justru sebagai bentuk intervensi kepada penegak hukum, kalau ini selalu dilakukan, akan menjadi preseden buruk. Biarlan proses hukum berlanjut dan menunggu putusan pengadilan,"tandas Wayan.
Kepala Badan
Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi mengatakan, kita
tidak pernah mengeluarkan surat penangguhan penahan terhadap lurah Tanah Kali
Kedinding, karena bukan kewenangan saya dan itu kewenangan Bagian Hukum, Berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang Manegemen Kepegawaian PNS, Pasal
276, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka
tindak pidana.
“Setelah Mudjianto
ditahan, pemkot sudah menerapkan sangsi terhadapnya yaitu, diberhentikan sementara
dari jabatannya serta, yang bersangkutan hanya diberikan gaji sebesar 50%,
setiap bulannya, sampai ada putusan tetap ( Incrah ) dia bersalah dari
pengadilan, baru Pemkot Surabaya melakukan pemberhentian dengan hormat,” Ujar
Mia.
Mia juga menambahkan,
kalau itu kasus pidana biasanya diberhentikan tidak hormat, tetapi apabila
diputus tidak bersalah,” Maka, yang bersangkutan akan diberikan hak-haknya 50%
yang kemarin ditahan itu dan kemudian direhabilitasi,”terangnya.
Ketika disinggung
tentang sangsi lain selain sangsi pidana, Mia menjelaskan, kalau dari sisi
admintrasi kepegawaian, ya nunggu proses hukumnya selesai, “ Begitu incrah,
nanti diputuskan, putusan pengadilannya apa,”jelasnya.
Kepala BKD Mia Santi
Dewi menjelaskan Hingga saat ini, pihaknya hanya mengeluarkan surat Pemberhentian
Sementara Nomor : X.188.45/3013/436.8.3/2017, yang ditanda tangani langsung
oleh, Walikota Surabaya Tri Risma Harini.( Ham )