NGANJUK - Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim menciduk makelar perekrutan calon
polisi jalur Bintara dan Taruna 2017. Diduga oknum Bintara dan Perwira Polda Jatim terlibat di dalamnya. Operasi tangkap
tangan makelar perekrutan calon polisi ini berlangsung April lalu. Salah satu oknum
polisi yang ditangkap Brigadir MJ, berdinas di Polres Tulungagung. Ia dianggap
mensponsori perekrutan calon anggota polisi atas nama REP, pendaftar dari
Kabupaten Nganjuk.
Ketika berlangsung
penangkapan, petugas Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim mengamankan uang tunai Rp 380 juta, buku
tabungan BRI dan kartu ATM BRI atas nama MJ, buku tabungan BRI dan ATM BRI atas
nama GG, ponsel milik Brigadir MO dan BlackBerry dan ponsel lain milik Brigadir
MJ.
Kabar yang
berkembang dalam sindikat ini, MJ dan krunya membanderol harga Rp 525 juta. Uang
yang diserahkan keluarga korban REP ke Brigadir MJ masih sekitar Rp 380 juta. Sisanya
masih menunggu proses perekrutan selesai. Untuk 'menebus' harga masuk polisi di
jalur bintara, keluarga korban sampai menjual sawah.
Informasi
diperoleh di lapangan, pihak keluarga REP ingin menjadikan anaknya sebagai
polisi. Korban pun mengadu ke GG yang tak lain paman korban, untuk menitipkan
keponakannya itu ke panitia seleksi. GG akhirnya minta informasi ke Brigadir MJ
(kakak iparnya) untuk mencarikan informasi terkait penerimaan seleksi polisi.
Atas permintaan
itu, Brigadir MJ menghubungi teman satu angkatannya, Brigadir MO yang berdinas di
Surabaya. Tak lama kemudian, MO mempertemukan MJ dengan seorang perempuan
berinisial IL asal Waru, Sidoarjo (swasta). IL mengaku bisa
membantu memasukkan menjadi anggota Polri dan disepakati Rp 525 juta.
Dalam kesepakatan
itu, IL merinci beberapa penjelasan, seperti uang Rp 25 juta yang diambil dari
uang total dinyatakan hangus apabila telah dinyatakan lolos tes kesehatan. Sedang
korban REP jika dinyatakan lolos tes psikologi harus menyerahkan uang 70 persen
dari nilai Rp 525 juta. Sisanya 30 persen diserahkan setelah korban dinyatakan
lolos menjadi anggota Polri. Sebelum penangkapan berlangsung, pada 1 Maret
2017, Brigadir MJ telah menerima uang Rp 200 juta dari keluarga korban REP
melalui transfer rekening di BRI.
Pada Maret 2017,
GG, HM (kakak GG) dan ST (orang tua REP) datang ke rumah Brigadir MJ menanyakan
kejelasan uang yang sudah disetor dan pada hari itu juga, Brigadir MJ menerima
uang tambahan Rp 180 juta hasil menjual sawah milik orang tua REP. Setelah uang
sudah masuk ke MJ Rp 380 juta lalu disimpan di rekening BRI, REP yang
mendaftarkan calon polisi dari Polres Nganjuk tidak bisa mendapat nomor. Alasannya,
tinggi korban kurang 1 milimeter. Rupanya, sang calo IL memberi saran agar REP
mendaftarkan diri lewat calon brigadir jalur Teknologi Informasi (TI).
Dalam perkembangan
proses seleksi, IL menghubungi Brigadir MJ dan menyampaikan dirinya tidak
sanggup membantu meloloskan REP menjadi anggota Polri tahun 2017. Alasannya
kuota Brigadir di jalur TI hanya 20 orang, sehingga peluang untuk lolos sangat
kecil. Dalam pengembangan kasus, selain korban REP, Brigadir MO yang dinas di
Surabaya telah mensponsori tiga calon. Dua calon polisi di jalur Brigadir dan
Calon Taruna Akpol 2017. Dua calon Bintara yang dibawa itu dari Jember dan
Bojonegoro.
Sedang Catar Akpol dibawa dari Kabupaten Banyuwangi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera
membenarkan operasi tangkap tangan yang disponsori oknum polisi. "Itu
sudah saya cek ke Kabid Propam dan memang itu benar. Kapolda menegaskan siapa
pun yang melakukan akan mendapat punishment
(hukuman). Bisa dipindah ke luar Jatim," imbuh Frans Barung Mangera,
Kabid Humas Polda Jatim. (B.N)