SMP Negeri 3 Ngronggot Tahan Dana PIP Siswanya

NGANJUK  - Progam Indonesia pintar [PiP]adalah pemberian bantuan tunai kepada anakdidik usia 6-20 tahun yang berasal dari pemerintah melalui dinas pendidikan yang  bertujuan meningkatkan bagi akses anak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan sampai tamat,untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal /rintisan belajar 12 th serta untuk meringankan biaya personal pendidikan /mencegah peserta didik dari putus sekolah /Drop out akibat kesulitan ekonomi.

Pengambiln dana PIP langsung oleh peserta didik yang didampingi guru dan orang tua murid tapi lain halnya yang dilakukan oleh SMPN 3 Ngronggot  kabupaten Nganjuk tidak didampingi oleh orang  tua murid , hanya dilakukan siswa dan guru.  Dari hasil penelusuran dilapangan  sesuai informasi dari orang tua murid sekolah SMP Negeri 3 Ngronggot bahwa dana PIP tidak langsung diberikan pada para siswa tapi ditahan oleh pihak sekolahan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial L.F tanpa ada musyawarah orang tua murid dan akan diberikan setelah siswa benar – benar lulus dan dipotong Rp.250.000 untuk perpisahan tanpa menunjukkan perincian penggunaannya .

Pada tanggal 17-05-2017 awak media mendatangi kepala sekolah ( P.Suwandi ) untuk konfirmasi , kami pihak sekolahan tidak menahan dana PIP melainkan menyimpan di rekening masing  - masing murid , kalau nanti diberikan digunakan oleh orang tuanya untuk kepentingan lain dan akan di potong untuk foto kenang – kenangan , konsumsi , beli toga dll dan sisanya di simpan di rekening masing – masing murid “ Ucap kepala sekolah  Tanpa  bisa menunjukkan bukti rekening siswa.

Yang lebih tragis yang di lakukan pihak sekolahan menahan nomor ujian dari salah satu siswa dengan adanya kekurangan pembayaran Rp.110.000 serta adanya intimidasi atau dibenci oleh oknum guru L.F kalau ada siswa yang menanyakan sesuatu hal . 

Apa yang di lakukan oleh pihak sekolah SMP Negeri 3 Ngronggot  dengan menahan dana PIP serta memotong tanpa melalui musyawarah orang tua murid serta adanya intimidasi oleh oknum guru kepada siswa telah mencoreng lembaga pendidikan dan secara tidak langsung melanggar undang – undang dan peraturan . Kepada pihak - pihak terkait wajib  memberikan teguran atau sanksi keras kepada pihak sekolah serta oknum guru SMP Negeri 3 Ngronggot  yang melakukan intimidasi kepada siswa , supaya menjadi pembelajaran  juga bagi sekolah lain . (TRI)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement