NGANJUK
- Progam Indonesia pintar [PiP]adalah
pemberian bantuan tunai kepada anakdidik usia 6-20 tahun yang berasal dari
pemerintah melalui dinas pendidikan yang
bertujuan meningkatkan bagi akses anak untuk mendapatkan pelayanan
pendidikan sampai tamat,untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah
universal /rintisan belajar 12 th serta untuk meringankan biaya personal
pendidikan /mencegah peserta didik dari putus sekolah /Drop out akibat
kesulitan ekonomi.
Pengambiln dana PIP langsung oleh peserta didik yang
didampingi guru dan orang tua murid tapi lain halnya yang dilakukan oleh SMPN 3
Ngronggot kabupaten Nganjuk tidak
didampingi oleh orang tua murid , hanya
dilakukan siswa dan guru. Dari hasil
penelusuran dilapangan sesuai informasi
dari orang tua murid sekolah SMP Negeri 3 Ngronggot bahwa dana PIP tidak
langsung diberikan pada para siswa tapi ditahan oleh pihak sekolahan yang
dilakukan oleh oknum guru berinisial L.F tanpa ada musyawarah orang tua murid
dan akan diberikan setelah siswa benar – benar lulus dan dipotong Rp.250.000
untuk perpisahan tanpa menunjukkan perincian penggunaannya .
Pada tanggal 17-05-2017 awak media mendatangi kepala
sekolah ( P.Suwandi ) untuk konfirmasi , kami pihak sekolahan tidak menahan
dana PIP melainkan menyimpan di rekening masing
- masing murid , kalau nanti diberikan digunakan oleh orang tuanya untuk
kepentingan lain dan akan di potong untuk foto kenang – kenangan , konsumsi ,
beli toga dll dan sisanya di simpan di rekening masing – masing murid “ Ucap
kepala sekolah Tanpa bisa menunjukkan bukti rekening siswa.
Yang lebih tragis yang di lakukan pihak sekolahan
menahan nomor ujian dari salah satu siswa dengan adanya kekurangan pembayaran
Rp.110.000 serta adanya intimidasi atau dibenci oleh oknum guru L.F kalau ada
siswa yang menanyakan sesuatu hal .