SURABAYA -
Liely Tedjo Koesoemo (49) warga Perum Laguna
Indah Rieviera, Surabaya bandar Narkoba yang ditangkap Badan Nasional Narkoba
Provinsi (BNNP) Jatim, Rabu (21/5/2017) menjalani sidang di Pengadilan Negeri
Surabaya denga agenda keterangan saksi. Perempuan yang perah divonis 4 tahun
penjara dalam kasus Narkotika dan diperberat 10 tahun dalam putusan pengadilan
tinggi pada tahun 2008 ini, hanya dapat tertunduk saat menjalani sidang.
Dalam keterangannya, Bripka Arif
anggota Brantas BNNP Jatim megungkapkan, setelah pihaknya mendapat informasi
melakukan pembuntutan terhadap terdakwa, dan menangkapnya di Jl Ir Soekarno. "Saat
kami geledah mobilnya, ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 40 butir,
juga shaby seberat 0,40 gram," ungkap Aiptu Hari.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Harri Basuki dari Kejati Jatim membearkan pernyataan saksi, bahwa
terdakwa sempat menelab 0,40 shabu saat ditangkap petugas. "Tersangka mengaku bahwa barang
bukti yang dibawa tersebut untuk dikonsumsi sendiri," terang Harri.
Saat disinggung terkait status
terdakwa yang merupakan residivis, Harri mengaku belum mengetahuinya,"
kalau itu kami belum tahu, yang pasti terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat
(2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"
pungkasnya.
Terdawa ditangkap oleh anggota
berantas BNNP Jatim pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, Seusai
fitnes di Galaxi mall. Dari catatan yang berhasil dihimpun Licom, terdakwa
merupakan residivis dalam kasus Narkoba, pada tahun 2008 dengan barang
bukti 1001 butir ekstasi dan 200 gram shabu. Pengadilan Negeri Surabaya
memvonisnya dengan 4 tahun penjara.
Terdakwa yang tidak puas dengan
putusan Hakim, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, namun falam
putusan diperbert dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta
subsider 6 bulqn penjara.(ban)