Residivis Bandar Narkoba Kembali Disidang

SURABAYA -  Liely Tedjo Koesoemo (49) warga Perum Laguna Indah Rieviera, Surabaya bandar Narkoba yang ditangkap Badan Nasional Narkoba Provinsi (BNNP) Jatim, Rabu (21/5/2017) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya denga agenda keterangan saksi. Perempuan yang perah divonis 4 tahun penjara dalam kasus Narkotika dan diperberat 10 tahun dalam putusan pengadilan tinggi pada tahun 2008 ini, hanya dapat tertunduk saat menjalani sidang.

Dalam keterangannya, Bripka Arif anggota Brantas BNNP Jatim megungkapkan, setelah pihaknya mendapat informasi melakukan pembuntutan terhadap terdakwa, dan menangkapnya di Jl Ir Soekarno. "Saat kami geledah mobilnya, ditemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 40 butir, juga shaby seberat 0,40 gram," ungkap Aiptu Hari.

Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harri Basuki dari Kejati Jatim membearkan pernyataan saksi, bahwa terdakwa sempat menelab 0,40 shabu saat ditangkap petugas. "Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang dibawa tersebut untuk dikonsumsi sendiri," terang Harri.

Saat disinggung terkait status terdakwa yang merupakan residivis, Harri mengaku belum mengetahuinya," kalau itu kami belum tahu, yang pasti terdakwa didakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Terdawa ditangkap oleh anggota berantas BNNP Jatim pada Senin (21/11/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, Seusai fitnes di Galaxi mall. Dari catatan yang berhasil dihimpun Licom, terdakwa merupakan residivis dalam kasus Narkoba, pada tahun  2008 dengan barang bukti 1001 butir ekstasi dan 200 gram shabu. Pengadilan Negeri Surabaya memvonisnya dengan 4 tahun penjara.

Terdakwa yang tidak puas dengan putusan Hakim, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, namun falam putusan diperbert dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulqn penjara.(ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement