BLITAR – Acmad Teguh Nur Ruhmansyah (26),
polisi gadungan yang ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota menjalankan aksi
penipuan dan penggelapan. Kasat
Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan, pasca penangkapan
tersangka bersama dua rekannya pada Sabtu (20/5/2017), beberapa orang yang
pernah menjadi korban penipuan datang melapor ke Polres Blitar Kota.
Salah
satunya adalah Sentot Prawiro Dirjo, warga Kel Bendogerit RT/RW 01/04,
Sananwetan Kota Blitar. Dia menyetor yang tunai Rp 6,5 juta dan dijanjikan
diangkat sebagai PNS di Dinas Perhubungan. "Sesuai dengan kecurigaan
kami ternyata pelaku memang nekat menjadi polisi gadungan untuk melakukan
penipuan," tutur AKP Heri Sugiono kepada wartawan, Minggu
(21/5/2017).
Tak
hanya Sentot, pemilik rumah kontrakan yang ditinggali teguh juga menjadi
korban penipuan. pelaku menjanjikan akan menjadikan pemilik kontrakan menjadi
anggota Badan Intelejen Negara (BIN) dengan syarat menyetorkan uang Rp
200 juta.
Lebih
dari itu Teguh juga berhasil menipu hati Cindi warga Jombang. Selain bersedia
menjadi istri simpananya, orang tua Cindi juga memberikan uang Rp 150 juta agar
anaknya bisa menjadi anggota polisi. "Dari ke empat
korbannya, tersangka meraup uang hingga sekitar Rp 500 juta,” tandasnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar Kota menangkap 3
orang anggota aparat gadungan yang meresahkan masyarakat. Mereka ditangkap di sebuah
rumah kontrakan di Dusun Cangkring, Desa Plosoarang, Kecamatan Sanankulon,
Kabupaten Blitar, Sabtu (20/5/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiga
orang tersebut bernama Acmad Teguh Nur Ruhmansyah (26) mengaku sebagai perwira
polisi berpangkat Ipda, warga Dusun Ngrodo Rt 02 Rw 05 Desa Madiopuro
Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, Sisdiyanto (26) mengaku sebagai Satpol PP
warga Dusun Johowinong RT 07 RW 02 Desa Johowinon, Kecamatan Mojoagung,
Kabupaten Jombang dan Viqi Kurnia Awaludin (30) mengaku sebagai petugas Dinas
Perhubungan warga Desa Bentek Selatan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.(dro)