Pola Pemerasan PT AKM Terhadap Importir

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang di Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (22/5/2017). Pada sidang yang ke delapan kalinya ini akhirnya terungkap fakta bagaimana pola pemerasan yang dilakukan PT Akara Multi Karya (AMK) terhadap para importir pemilik kontainer.

Seperti biasanya, dua terdakwa yaitu- Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama PT Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda tetap terlihat sumringah sebelum menjalani persidangan. Pada sidang kali ini, jaksa penuntut Farkhan Junaidi menghadirkan tiga saksi diantaranya; Martin Perdamaian (mantan Kordinator Bidang Lapangan PT AMK), Devi Wahyuni Pratama (mantan Bendahara sekaligus kasir PT AMK), dan Lasiman (pemborong rumah pribadi Djarwo Surjanto).

Kepada majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Martin menceritakan bahwa sebagai Koordinator Bidang Lapangan PT AMK, dirinya bertugas mengatur sirkulasi lapangan agar arus bongkar muat kontainer di blok W PT Terminal Peti Kemas (TPS) tidak macet. Alurnya, kontainer dari kapal digiring ke main blok, setelah itu dibawa ke blok W untuk buka tutup segel. Setelah itu kontainer baru diperbolehkan keluar.

“Semua kontainer dibuka secara sampling. Setelah dibuka diambil sampling secukupnya, ditutup, dan diijinkan keluar. Syarat kontainer keluar dari blok W adalah importir harus bisa menunjukkan surat jalan. Surat kontainer jalan bisa keluar, setelah importir membayar sejumlah tarif,” ujar saksi Martin.

Ia menjelaskan, sebenarnya tugas PT AMK di blok W hanya sekedar memfasilitasi atau membantu pemeriksaan karantina saja. PT AMK tidak berhak melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap kontainer karena tugas tersebut merupakan tugas dari petugas Balai Karantina Surabaya. “Yang mengerjakan (pemeriksaan kontainer) pihak Balai Karantina, sementara tugas PT AMK sebenarnya hanya membantu membuka kontainer. Namun petugas karantina tidak pernah membuka kontainer,” jelasnya.

Sementara itu, Devi yang merupakan kasir PT AMK mengaku tidak mengetahui apakah yang dilakukan PT AMK dalam kasus ini masuk kategori pungutan liar atau tidak. “Saya mengetahui kalau itu pungli dari penyidik. Yang pasti blok W kerap dimasuki oknum polisi dan oknum pelabuhan,” beber Devi yang banyak mengaku tidak tahu saat dicecar jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

Sedangkan Lasiman mengaku pernah ditransfer uang dua kali dengan total sebesar Rp 24 juta oleh Mieke. Transfer itu dilakukan untuk pelunasan pembayaran biaya perbaikan rumah milik Mieke yang beralamat di daerah Rungkut Harapan, Surabaya. Hanya saja, Lasiman tidak mengetahui asal muasal uang tersebut apakah dari hasil pencucian uang atau tidak. “Nilainya Rp 24 juta untuk perbaikan genting dan pagar rumah, dibayarkan langsung dari rekening Nonik (nama akrab Mieke),” papar Lasiman.

Usai sidang, jaksa penuntut umum Farkhan Junaedi menegaskan bahwa seharusnya yang berhak mengatur alur kontainer bukanlah PT AMK, melainkan tugas dari Badan Otoritas Pelabuhan (BOP). Menurut jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini, tugas PT AMK seharusnya hanya mengatur masalah persedian air dan pengadaan kantin di blok W saja. “PT AKM seharusnya tidak melaksanakan secara langsung tugas pemeriksaan fisik karatina. Karena pemeriksaan fisik karantina merupakan tugas Balai Karantina Surabaya,” bebernya.

Perlu diketahui, kasus pemerasan dan pencucian di tubuh Pelindo III ini terbongkar setelah Tim Saber Pungli Mabes Polri dibantu Polres Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Augusto Hutapea pada November 2016 lalu. Augusto sebagai Direktur PT Akara Multi Karya yang merupakan rekanan PT Pelindo III ini ditangkap saat diduga mengambil uang pungli dari importir.

Usai ditangkap dan saat diperiksa, Augusto mencokot beberapa pejabat Pelindo III dan mantan pejabat Pelindo III. Atas pengakuan itu, penyidik akhirnya bergerak dan menggeledah ruang kerja Rahmat Satria, Direktur Operasional PT Pelindo III. Tak berhenti disitu, kasus ini akhirnya juga menjerat Djarwo Surjanto, mantan Direktur Utama Pelindo III dan istrinya yaitu Mieke Yolanda. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement